SUKABUMIUPDATE.COM - Pemerintah harus segera menertibkan tanah-tanah hak guna usaha (HGU) yang terlantar untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat, hal tersebut merupakan amanat Pasal 33, UUD 1945. Ini salah satu petikan orasi Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Sukabumi (GMNI), Dewek Sapta Anugrah, pada pekan penerimaan anggota baru GMNI di Pondok Halimun, Minggu (9/10).
"Pada dasarnya tanah terlantar yang dimaksud adalah tanah negara yang ada hak penggunaannya, tapi tidak dimanfaatkan oleh pemegang HGU. Sehingga kami mendesak Bupati Sukabumi berani mengambil sikap tegas dengan mencabut izin HGU yang terlantar untuk dimanfaatkan oleh rakyat,â€pekik Dewek.
Selama ini pengawasan pemerintah terhadap perusahaan perkebunan sangat lemah, bahkan dalam berbagai kesempatan pada saat terjadi konflik antara petani dan pengelola perkebunan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan, malah memposisikan diri sebagai juru bicara perusahaan. Selalu menguatkan argumentasi perusahaan dan melemahkan posisi petani.
Lanjut Dewek, padahal mekanisme penertibannya jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, yang pemanfaatannya antara lain untuk masyarakat dalam rangka reformasi agraria, untuk kepentingan strategi negara dan pemerintah di antaranya untuk ketahanan pangan, ketahanan energi dan pengembangan perumahan rakyat.
“Maka dalam penerimaan anggota baru GMNI saat ini, kita akan fokus mempersiapkan kader untuk mengawal Reforma Agraria sebagaimana Nawacita Jokowi-JK,â€terangnya.