SUKABUMIUPDATE.COM - Sebanyak 47 desa tersebar di seluruh kecamatan se-Kabupaten Sukabumi, menjadi percontohan sholat subuh berjamaah, dan pengelolaan dana sosial berbasis masyarakat.
Sejak 29 Agustus lalu, Tim Penggerak Kabupaten Sukabumi yang di komandoi Kepala Bagian (Kabag) Sarana Keagamaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan BAZNAS Kabupaten Sukabumi, membentukan tim penggerak di 47 kecamatan. Pembentukan tim penggerak tersebut merupakan implemetasi Instruksi Bupati No. 3/2016 tentang Sholat Subuh Berjamaah, serta Peraturan Bupati No. 35/2016 tentang Infaq, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Berbasis Masyarakat.
Selama hampir sebulan pembentukan tim penggerak di setiap kecamatan berjalan, yang diikuti dengan pembentukan tim di 386 desa se-Kabupaten Sukabumi.
"Dalam tahap ini, dari 386 desa yang tersebar di 47 kecamatan, diambil satu desa dari masing-masing kecamatan sebagai desa binaan. Penunjukan desa binaan ini, sebagai percontohan bagi tim Kabupaten Sukabumi dan tim kecamatan agar bisa fokus dalam pembinaannya, terutama dalam pemberian contoh dan teladan, sehingga akan lebih efektif," demikian dikemukakan oleh Kabag Sarana Keagamaan Pemkab Sukabumi Ali Iskandar kepada sukabumiupdate.com, Kamis (29/9). Â
Ali menambahkan, dalam waktu dekat dari 47 desa binaan tersebut, para kepala desa bersama dengan ketua perwakilan layanan zakat (PLZ) di setiap kecamatan akan dikumpulkan untuk evaluasi dan membahas rencana tindak lanjutnya.
"Sehingga momen sholat subuh berjamaah ini menjadi ruang dialog antara warga dengan pemerintah, sekaligus mencari masukan dan solusi agar Kabupaten Sukabumi lebih baik lagi," tambahnya.Â
Di tempat terpisah, Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono mengatakan, selain bisa memberikan dampak pada kinerja aparat di semua tingkatan. Semoga dengan gerakan sholat subuh berjamaah ini, bisa memakmurkan masjid dan banyak warga yang ikut berjamaah.
Adapun ke-47 desa percontohan yang dibina oleh Pemkab Sukabumi adalah, Desa Banjarsari (Kec. Cidadap), Desa Cimenteng (Kec. Curugkemar), Desa Rambay (Kec. Tegalbuleud), Desa Cidolog (Kec. Cidolog), Desa Sagaranten (Kec. Sagaranten), Desa Sukamanah (Kec. Gegerbitung), Desa Cipurut (Kec. Cireunghas), Desa Kebonpedes (Kec. Kebonpedes), dan Desa Sukamaju (Kec. Sukaarang).
Berikutnya, Desa Sukaraja (Kec. Sukaraja), Desa Wangunsari (Kec. Cidadap), Desa Cikakak (Kec. Cikakak), Desa Cimanggu (Kec. Palabuhanratu), Desa Cicareuh (Kec. Cikidang), Desa Berkah (Kec. Bojonggenteng), Desa Tugu Bandung (Kec. Kabandungan), Desa Pulosari (Kec. Kalapanunggal), Desa Tenjojaya (Kec. Cicurug), dan Desa Cidahu (Kec. Cidahu).
Selain itu, Desa Sukakersa (Parakansalak), Desa Cibitung (Kec. Cibitung), Desa Jagamukti (Kec. Surade), Desa Cimahpar (Kec. Kalibunder), Desa Sukamaju (Kec. Cimanggu), Desa Karanganyar (Kec. Jampangkulon), Desa Sukamukti (Kec. Waluran), Desa Girimukti (Kec. Ciemas), Desa Pasirpanjang (Kec. Ciracap), dan Desa Panumbangan (Kec. Jampangtengah).Â
Selanjutnya, Desa Lengkong (Kec. Lengkong), Desa Cisitu (Kec. Nyalindung), Desa Purabaya (Kec. Purabaya), Desa Caringin Kulon (Kec. Caringin), Desa Warnajati (Kec. Cibadak), Desa Kalaparea (Kec. Nagrak), Desa Sirnasari (Kec. Pabuaran), Desa Munjul (Kec. Ciambar), Desa Bojongkokosan (Kec. Parungkuda), Desa Gunungjaya (Kec. Cisaat), Desa Cikahuripan (Kec. Kadudampit), dan Desa Cibolang (Kec. Gunungguruh).
Sisanya adalah, Desa Wanasari (Kec. Sukabumi), Desa Cisande (Kec. Cicantayan), Desa Sukamulya (Kec. Cikembar), Desa Bojongkerta (Kec. Warungkiara), Desa Boyongsari (Kec. Bantargadung), dan Desa Cidadap (Kec. Simpenan).