SUKABUMIUPDATE.COMÂ - Sedikitnya 1.442 orang atau sekitar 30 persen warga Desa Sukamaju, Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi dari total warga sebanyak 4.810 jiwa yang sudah wajib ber-KTP hingga saat ini belum memiliki e-KTP yang baru.
Sekretaris Desa Sukamaju Ujang Hasbulloh mengatakan bahwa dari ribuan warga yang seharusnya telah memiliki e-KTP tersebut memang saat ini ada alasannya, mulai dari warganya yang bekerja di luar kota dan warga pemula pemilik KTP.
"Kebanyakan memang warga tersebut berada di luar kota," katanya kepada sukabumiupdate.com, Senin (5/9).
Dari data yang ada, sekitar 20 persen warga Desa Sukamaju bekerja di luar Desa Sukamaju seperti di Jakarta dan luar kota lainnya. Biasanya mereka baru pulang pada saat lebaran sedangkan kantor desa dan kecamatan tutup, sehingga tetap saja mereka tidak bisa membuat e-KTP.
Sementara, 10 persen lainnya yang belum memiliki e-KTP merupakan warga yang baru mencukupi umur untuk memiliki e-KTP.
Terkait desakan aturan pemerintah yang mengatakan 30 September harus menyelesaikan e-KTP, Ujang menambahkan sejauh ini tidak ada surat tembusan maupun surat peringatan dari kecamatan maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi. "Saya hanya tahu dari media jika penyelesaian e-KTP diundur sampai satu tahun ke depan, tapi itupun belum ada surat kepada kami," tambahnya.
Dirinya berharap, jika memang pembuatan e-KTP harus dipercepat, proses sosialisasi serta proses pembuatannya pun harus disesuaikan jangan sampai ada aturan namun perangkatnya belum disiapkan.
Karena sejauh ini, persoalan tersebut tidak ada yang jemput bola ke bawah.
Â
Â
Â
Â