SUKABUMIUPDATE.com - Massa dari Partai Buruh dan Gerakan Buruh Indonesia melakukan unjuk rasa ke gedung DPR RI, Senayan Jakarta pada Sabtu 14 Mei 2022. Ada 18 tuntutan yang disampaikan massa buruh yang menggelar unjuk rasa dalam rangka perayaan puncak Hari Buruh Internasional.
Mengutip berita suara.com, massa tiba sekira pukul 10.30 WIB di Gedung DPR RI usai melakukan long march dari depan Gedung TVRI Jalan Gerbang Pemuda, Senayan. Sejumlah mobil komando dikerahkan oleh massa dalam aksi kali ini.
Berbagai macam atribut dari mulai spanduk-spanduk, poster, hingga panji-panji dibawa oleh massa dalam aksi depan Gedung DPR RI. Massa terlihat mayoritas mengenakan pakaian seragam berwarna oranye identik dengan Partai Buruh.
Adapun Jalan Gatot Subroto depan Gedung DPR RI mengarah ke Slipi, Jakarta Barat praktis tak bisa dilewati oleh lalu lalang kendaraan. Jalan tersebut nampak ditutup dan aparat kepolisian melakukan pengalihan.
Usai aksi massa para buruh ini rencananya akan menggelar acara May Day Fiesta di Stadion Utama GBK. Dalam aksi ini mereka menyampaikan 18 tuntutan;
1.Tolak Omnibus law UU Cipta Kerja;
2. Turunkan harga bahan pokok (minyak goreng, daging, tepung, telur, dll), BBM, dan gas;
3. Sahkan RUU PPRT, tolak revisi UU PPP, tolak revisi UU SP/SB;
4. Tolak upah murah;
5. Hapus outsourcing;
6. Tolak kenaikan pajak PPn;
7. Sahkan RPP Perlindungan ABK dan Buruh Migran;
8. Tolak pengurangan peserta PBI Jaminan Kesehatan;
9. Wujudkan kedaulatan pangan dan reforma agraria;
10. Stop kriminalisasi petani;
11. Biaya pendidikan murah dan wajib belajar 15 tahun gratis;
12. Angkat guru dan tenaga honorer menjadi PNS;
13. Pemberdayaan sektor informal;
14. Ratifikasi Konvensi ILO No 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja;
15. Driver Ojol adalah pekerja, bukan mitra kerja yang tidak jelas hubungan kerjanya;
16. Laksanakan Pemilu tepat waktu 14 Februari 2024 secara jurdil dan tanpa politik uang;
17. Redistribusi kekayaan yang adil dengan menambah program jaminan sosial (jaminan makanan, perumahan, pengangguran, pendidikan, dan air bersih); dan
18. Tidak boleh ada orang kelaparan di negeri yang kaya.
SUMBER: SUARA.COM