Aturan Baru JHT Resmi Terbit Usai Direvisi, Menaker Ida: Klaim Lebih Mudah

Kamis 28 April 2022, 18:05 WIB

SUKABUMIUPDATE.com- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan ini merevisi aturan sebelumnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Permenaker baru ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo, sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.

Baca Juga :

“Saya ingin menyampaikan bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Kami telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan kementerian/lembaga terkait,” kata Ida dikutip dari suara.com--jejaring sukabumiupdate.com, Kamis (28/4/2022).

Ida menjelaskan, beberapa ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 di antaranya:

Pertama, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, di mana manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

“Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” jelas Menaker.

Kedua, dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana. Sebagai contoh, bagi peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan 4 (empat) dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun, saat ini menjadi 2 (dua) dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Ketiga, Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi; klaim dapat dilakukan secara daring/online; serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.

“Namun, perlu saya ingatkan bukan berarti Pengusaha dapat dengan leluasa untuk melakukan PHK. Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Ida.

Ida menjelaskan, selain kemudahan-kemudahan tersebut, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga mengatur sejumlah ketentuan baru, yaitu klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak; klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU); pembayaran manfaat JHT paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan; dan pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha, di mana tunggakan iuran tersebut wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha.

“Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT tidak hilang,” ujar Ida.

Dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, lanjut Ida, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Saya harap semua pekerja/buruh tetap fokus dan produktif menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan telah sesuai dengan harapan pekerja/buruh,” pungkasnya.

SUMBER: SUARA.COM

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi22 Februari 2025, 17:26 WIB

Ikan Goreng Terakhir, Cerita Samson Simpenan Pamit ke Masjid dan Titip Anak Berusia 2 Tahun

Keluarga tak kuasa menahan duka, terutama sang bibi, Ema Purnamasari (43 tahun). Ia mengingat jelas momen-momen terakhir bersama keponakannya itu, sebelum tragedi mengerikan terjadi.
Anak perempuan samson yang berusia 2 tahun dititipkan ke bibinya di Simpenan Kabupaten Sukabumi (Sumber: SU/Ilyas)
Musik22 Februari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu Extral Jennie BLACKPINK feat Doechii, yang Trending di Youtube

Jennie BLACKPINK kembali merilis lagu baru berjudul Extral yang dirilis pada Jumat, 21 Februari 2025. Kali ini, ia berkolaborasi dengan rapper wanita asal Amerika Serikat, Doechii.
Lirik Lagu Extral Jennie BLACKPINK feat Doechii, yang Trending di Youtube (Sumber : Youtube | Jennie)
Kecantikan22 Februari 2025, 16:54 WIB

Bisakah Mengunyah Permen Karet  Mengurangi Lemak di Wajah? Berikut 4 Risikonya

Mengunyah permen karet mungkin menyenangkan dan membantu melatih otot wajah, tetapi tidak cukup untuk mengurangi lemak di wajah.
Ilustrasi bisakah mengunyah permen karet mengurangi lemak di wajah (Sumber: Freepik/@drobotdean)
Sukabumi22 Februari 2025, 16:43 WIB

Usai Bacok Kakak hingga Tewas, Pelaku: Tolong Laporin Polisi Saya Bertanggung Jawab

Pelaku bacok kakak hingga tewas, menyerahkan diri kepada pihak kepolisian
F, pelaku bacok kakak hingga tewas. Sesaat setelah kejadian berdarah di Kadudampit Kabupaten Sukabumi (Sumber : dok warga)
Sukabumi22 Februari 2025, 16:21 WIB

Dari Rambonnet Hingga Ayep Zaki, Ngulik Sejarah 23 Wali Kota Sukabumi

Ngobrol dengan penikmat sejarah kesukabumian, Irman “Sufi” Firmansyah, kepemimpinan Kota Sukabumi dimulai pada masa kolonial Belanda dengan diangkatnya Mr. George François Rambonnet
Wali Kota Pertama, wali kota indonesia merdeka, wali kota dipilih DPRD dan pilkada serta wali Kota Sukabumi 2025 - 2023 (Sumber: dok berbagai sumber)
Bola22 Februari 2025, 16:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Madura United di Liga 1 2024/2025

Persib Bandung akan bertemu dengan Madura United dalam pertandingan pekan ke-24 BRI Liga 1 2024/2025 yang digelar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Link Live Streaming Persib Bandung vs Madura United di Liga 1 2024/2025 (Sumber : Instagram/@persib dan @maduraunited.fc)
Sukabumi22 Februari 2025, 15:23 WIB

Erik Ditemukan, Pemancing Hilang Disapu Ombak Pantai Karang Daeu Sukabumi

setelah tiga hari hilang, Jenazah pemancing yang tenggelam di pantai karang daeu Sukabumi ditemukan
Proses evakuasi jenazah Erik, pemancing yang hilang disapu ombak pesisir geopark ciletuh Sukabumi (Sumber: dok balawista)
Entertainment22 Februari 2025, 15:00 WIB

Sejumlah Musisi Indonesia Berikan Dukungan Untuk Sukatani: Gausah Ditarik Lagunya

Grup band asal Purbalingga, Sukatani tengah menjadi sorotan publik usah mengunggah video permintaan maaf atas lagunya berjudul Bayar Bayar Bayar dinilai mengkritik kepolisian.
Sejumlah Musisi Indonesia Berikan Dukungan Untuk Sukatani: Gausah Ditarik Lagunya (Sumber : Instagram/@dugtrax)
Sukabumi22 Februari 2025, 14:24 WIB

Saksi Ungkap Fakta Soal Tanah, Adik Bacok Kakak Hingga Tewas di Cikahuripan Sukabumi

Saksi kasus adik bacok kakak hingga tewas ungkap fakta soal tanah
TKP adik bunuh kakak di Sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi (Sumber: su/awal)
Bola22 Februari 2025, 14:00 WIB

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025

Persita Tangerang akan menjadi temanya Borneo FC dalam pertandingan lanjutan BRI Liga 1 2024/2025 yang bakal digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Indomilk Arena, Tangerang.
Link Live Streaming Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025 (Sumber : Instagram/@borneofc.id dan @persita.official)