SUKABUMIUPDATE.com - Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Bupati Bogor Ade Yasin dan anak buahnya diduga menyuap pegawai BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Jawa Barat hingga total Rp 1,9 miliar. Tujuannya agar Kabupaten Bogor memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dalam audit BPK.
“Ade Yasin menyuap pegawai BPK melalui orang kepercayaannya agar mendapat predikat WTP,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumumkan penetapan tersangka Ade Yasin dan tujuh lainnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 April 2022 dikutip dari tempo.co.
KPK menetapkan empat tersangka pemberi suap. Yaitu, Ade Yasin, MA Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor; IA, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; dan RT, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Sedangkan tersangka penerima suap adalah ATM yang merupakan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat selaku Kepala Sub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis; AM, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; HNRK, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa; dan GGTR, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
Kasus ini bermula ketika BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan Tim Pemeriksa untuk mengaudit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor. Tim Pemeriksa yang terdiri dari ATM, AM, HNRK, GGTR dan Winda Rizmayani ditugaskan mengaudit berbagai pelaksanaan proyek diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
“Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA dengan tujuan mengkondisikan susunan Tim audit interim,” papar Firli.
Ade Yasin menerima bocoran dari IA, yang menyebut laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya Ade Yasin merespon dengan mengatakan, “Diusahakan agar WTP”.
Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp 100 juta dalam bentuk tunai pada ATM di salah satu tempat di Bandung. ATM kemudian mengatur susunan Tim sesuai dengan permintaan IA, di mana nantinya objek audit hanya untuk SKPD tertentu.
Proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022-April 2022 dengan hasil rekomendasi, di antaranya tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.
“Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakansari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak,” kata Ketua KPK.
Selama proses audit, KPK menduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.
Awalnya, tim KPK menangkap 12 orang pada Selasa, 26 April 2022, sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
OTT ini, kata Firli, merupakan tindak lanjut laporan masyarakat ihwal dugaan adanya pemberian uang dari Bupati Kabupaten Bogor melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat. Tim KPK lalu bergerak untuk menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pada Selasa pagi, 26 April 2022, tim KPK menuju ke salah satu hotel di Bogor untuk menciduk penerima suap. Namun ternyata mereka pulang ke Bandung, Jawa Barat, setelah menerima uang.
“Sehingga KPK membagi dua tim di mana sau tim, di antaranya bergerak menuju Bandung untuk menangkap para pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat beserta barang bukti uang yang ada padanya,” papar Firli.
Dalam operasi itu, tim menangkap empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang saat itu sedang berada kediamannya masing-masing di Bandung pada Selasa malam, 26 April 2022. Pada saat itu juga mereka dibawa tim KPK menuju gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Bersamaan dengan penangkapan di Bandung, pada Rabu pagi, 27 April 2022, tim KPK lain menangkap Bupati Bogor Ade Yasin di rumahnya, dan pejabat ASN Pemkab Bogor di rumah tempat tinggal masing-masing di Cibinong, Kabupaten Bogor. Mereka juga dibawa KPK ke Jakarta.
Dalam tangkap tangan ini KPK menyita bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar, yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta.
SUMBER: TEMPO.CO