SUKABUMIUPDATE.com - Ditetapkannya Partai Mahasiswa Indonesia oleh Kementerian Hukum dan HAM menjadi sorotan publik, termasuk oleh organisasi ekstra kampus di Sukabumi yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus.
Sebab, per 21 Januari 2022, Partai Mahasiswa Indonesia resmi berbadan hukum dan tercantum dalam surat penyampaian data partai politik ke Komisi Pemilhan Umum atau KPU.
Selain itu, disebutkan oleh Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM, Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945 atau yang kerap disebut Parkindo 45.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2022, Nomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.
Baca Juga :
Profil Partai Kristen Indonesia 1945
Parkindo 45 merupakan partai yang berdiri di era awal kemerdekaan Indonesia. Melansir dari kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id, Parkindo merupakan salah satu partai politik di Indonesia yang sempat aktif di era 1950-1973.
Partai politik ini memiliki basis kawasan Protestan Indonesia. Parkindo terbentuk berawal dari terbitnya Maklumat pemerintah No.X/Th.1945 tertanggal 3 November 1945. Maklumat ini secara garis besar mengatur diperbolehkannya pembentukkan partai politik sebanyak-banyaknya.
Maklumat ini sekaligus hadir sebagai jawaban perihal desas-desus kala itu ihwal rencana Soekarno dan Mohammad Hatta menjadikan Partai Nasional Indnesia atau PNI sebagai partai tunggal.
Mendengar hal tersebut, warga Kristen Indonesia yang terdiri atas Protestan dan Katolik, memanfaatkan momentum untuk membentuk sebuah partai untuk umat Kristen di Indonesia.
Akhirnya, pada 9 November 1945, di gedung Gereja Pasundan yang berlokasi di Jalan Kramat Raya Nomor 45, lahirlah sebuah partai umat Kristen Protestan bernama Partai Kristen Indonesia. Saat itu, utusan Katolik memutuskan mengundurkan diri karena akan membicarakannya terlebih dahulu dengan Pimpinan Gereja Katolik.
Kemudian, pada 7 Desember 1946 diadakan Kongres Parkindo ke-1 di Solo yang dihadiri berbagai organisasi Kristen di Indonesia. Pada kongres inilah, para peserta sepakat mengubah nama dari Partai Kristen Nasional menjadi Partai Kristen Indonesia. Selain itu, dipilih Dr. Ir. W. Z. Johanes.
Selama pemerintahan Presiden Soekarno, Parkindo selalu terwakili dalam Kabinet. Namun, saat masa Orde Baru, tepatnya pada 10 Januari 1973, Presiden Soeharto, terjadi peleburan partai, dan Parkindo bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia atau PDI.
Sebelumnya, Cipayung Plus Sukabumi yang diwakili DPC GMNI Sukabumi Raya, PD KAMMI Sukabumi, PC PMII Kota Sukabumi, dan Ketua PC IMM Sukabumi Raya, menilai Partai Mahasiswa Indonesia melemahkan gerakan moral, independensi, dan ekstra parlementer mahasiswa.
SUMBER: TEMPO.CO/NAOMY A NUGRAHENI