Partai Mahasiswa Indonesia: Ancaman Bagi Gerakan Moral Oposisi Ekstra Parlementer

Senin 25 April 2022, 11:17 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Partai Mahasiswa Indonesia yang sudah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM, mendapat sorotan. Dimana masa depan gerakan moral, indepensei, ekstra parlementer dan oposisi pemerintah jika kata mahasiswa dikooptasi demi kepentingan politik praktis semata?

Mengutip berita tempo,co, Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Kaharuddin menyatakan, BEM SI menolak dengan tegas penggunaan kata mahasiswa dalam nama partai tersebut. Sebab, ia melihat mahasiswa harus independen.

"Menolak keras pemakaian nama mahasiswa Indonesia dari partai yang dibentuk, karena perlu adanya menjaga independensi dari mahasiswa itu sendiri dari politik praktis atau kepentingan partai politik," ujar Kaharuddin, kemarin.

Ia mengatakan jalan perjuangan yang ditempuh mahasiswa mesti berfokus pada gerakan moral untuk mengawal jalannya pemerintahan sesuai dengan kepentingan rakyat melalui jalur ekstraparlementer. Karenanya, BEM SI akan terus pada posisi oposisi siapapun presidennya.

"Mahasiswa harus tegak lurus sebagai oposisi dalam hal mengawasi ataupun mengontrol kebijakan pemerintah dengan gerakan-gerakan ekstraparlementer," tuturnya.

Senada, Koordinator Departemen Sosial dan Politik BEM UI, Melki Sedek Huang menyatakan, gerakan mahasiswa yang beragam dan sarat kepentingan tak boleh langsung dipatrikan dalam satu nama organisasi yang belum jelas asal-usul serta kepentingannya.

"Apalagi jika ke depannya mereka melakukan anasir-anasir politik yang tak pro rakyat, kami akan jelas menentang," kata Melki saat dihubungi, Sabtu, 23 April 2022.

Kabar kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia ini awalnya mencuat saat disinggung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco berujar Partai Mahasiswa Indonesia sudah sah berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hal itu ia sampaikan saat melakukan audiensi dengan perwakilan massa demonstrasi pada Kamis, 21 April 2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dasco mengaku sudah mengecek kebenaran badan hukum partai itu di Kemenkumham.

"Partai Mahasiswa Indonesia, saya sudah cek memang benar sudah lolos Kumham (Kemenkumham), tinggal nanti verifikasi untuk pemilu," ucap Dasco.

Berdasarkan data partai politik yang telah berbadan hukum yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanda tangan pada 17 Februari 2022, tercantum struktur Partai Mahasiswa Indonesia.

Tertera data kepengurusan partai politik per 21 Januari 2022, ada nama Eko Pratama sebagai Ketua Umum, Muhammad Al Hafiz sebagai Sekretaris Jenderal dan Muhammad Akmal Mauludin sebagai Bendahara Umum. Partai ini memegang nomor Keputusan Menteri Hukum dan HAM M.HH-6.AH.11.01 Tahun 2022 pada 21 Januari 2022.

Partai itu berada pada urutan ke 69 dalam daftar partai politik Kemenkumham tersebut. Termuat juga lambang partai dan alamat di Jalan Duren Tiga Raya Nomor 19D Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan kode pos 12760.

Eko Pratama yang tertulis sebagai ketua partainya, dikenal sebagai Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Nusantara. BEM Nusantara terbagi menjadi dua kubu, yakni kubu Koordinator Pusat Eko Pratama dan kubu Koordinator Pusat Dimas Prayoga. 

BEM Nusantara yang dipimpin Eko Pratama ini adalah kubu BEM Nusantara yang menemui Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto, 8 April lalu. Tempo sudah mencoba menelepon dan mengirimkan pesan kepada Eko untuk menanyakan latar belakang pembentukan Partai Mahasiswa ini, namun tidak direspons.

Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Baroto menyebut Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2022, Nomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.

Menurut Baroto, perubahan partai mencakup keseluruhan mulai dari nama, logo, hingga struktur kepengurusan partai. "Termasuk AD/ART (berubah)," ujarnya saat dihubungi, Ahad, 24 April 2022.

Baroto enggan menjelaskan lebih lanjut saat ditanya latar belakang dan alasan perubahan partai tersebut. Ia hanya menyebut bahwa partai tersebut telah memenuhi syarat sehingga mendapat pengesahan. "Kemenkumham sebatas layanan formal administratifnya. Untuk internal partai, sesuai AD/ART partai," tuturnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan partai baru. Dalam Pasal 2, disebutkan bahwa partai politik dibentuk oleh paling sedikit 50 orang warga negara Indonesia (WNI) dan telah berusia 21 tahun dengan akta notaris. Pendirian partai juga harus menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan.

Sementara Pasal 3 menjelaskan bahwa partai politik harus didaftarkan ke departemen untuk menjadi badan hukum. Untuk menjadi badan hukum, partai politik di antaranya harus mempunyai; kepengurusan paling sedikit 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyebut, membentuk cabang partai di seluruh provinsi di Indonesia tidaklah mudah dan membutuhkan dana besar. Untuk itu, dia mengingatkan jangan sampai membuat para mahasiswa yang tergabung terjebak dalam political fundraising atau penggalangan dana politik.

"Itu tidak mudah, sehingga bisa jadi partai mahasiswa justru terjebak kepada politik untuk mencari political fundraising atau bahkan sudah mendapatkan bohir atau cukongnya sendiri," kata Refly Harun dalam akun YouTube Refly Harun. Refly telah mengizinkan untuk dikutip.

Dia menyarankan mahasiswa lebih baik kembali ke kampus. "Kembalilah adek-adek mahasiswa kepada kampus, belajar yang baik tapi bila negara membutuhkan, turun ke jalan sebagai bentuk kepedulian, sebagai agent of change atau sebagai moral force. Jadi bukan terlibat dalam politik sehari-hari untuk merebut kekuasaan," ujarnya.

Dosen yang juga seorang analis sosial dan politik di Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun mengatakan, dalam undang-undang memang tidak ada aturan mahasiswa boleh membentuk partai politik atau tidak. Namun, dalam statuta universitas, kata dia, ada larangan mahasiswa terlibat politik praktis.

"Di statuta universitas ada larangan bagi mahasiswa jika berpolitik praktis. Berpartai adalah area politik praktis," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 23 April 2022.

Selain itu, Ubedillah menekankan, universitas adalah tempatnya kebebasan akademik. Karena itu, persoalan negara menurutnya harus diletakkan di meja perdebatan ilmiah, bukan di meja partai politik mahasiswa.

"Saya menyayangkan ada mahasiswa yang hasrat politik praktisnya begitu tinggi, apalagi menamakan diri partai mahasiswa, mereka membawa-bawa nama mahasiswa dalam nama partainya yang tentu ditolak mahasiswa lainya," ucap Ubedillah.

Dia meyakini keberadaan partai mahasiswa berpotensi tinggi memecah belah mahasiswa. Ubedillah menganggap, keberadaan partai itu bisa jadi sengaja dibuat oleh oknum tertentu untuk memecah konsentrasi mahasiswa yang sedang melawan pemerintah.

"Pada titik ini, keberadaan partai mahasiswa berpotensi tinggi memecah belah mahasiswa. Artinya bisa saja sengaja dibuat untuk memecah konsentrasi mahasiswa yang sedang melawan pemerintah," kata dia..

SUMBER: TEMPO.CO (DEWI NURITA,ARRIJAL RACHMAN)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 23:51 WIB

KPU Sukabumi Diduga Salah Tulis Sub Tema Debat: Pertahanan Atau Pertanahan?

Sebuah insiden menarik perhatian di Debat Publik Terakhir Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, yang diselenggarakan di Hotel Sutan Raja, Soreang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/11/2024).
KPU Sukabumi diduga salah tulis sub tema "Pertanahan" menjadi "Pertahanan" di Debat Publik Cabup-Cawabup | Foto : Capture Youtube
Sukabumi22 November 2024, 20:58 WIB

Terpeleset dan Jatuh ke Sungai, Warga Cidolog Sukabumi Ditemukan Tewas

Susum (47 tahun) warga Kampung Rancapalet RT 15 RW 05 Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, ditemukan dalam keadaan tewas usai terpeleset dan jatuh ke Sungai Cidolog, Jumat (22/11/2024).
Warga saat mengevakuasi Susum (47 tahun) yang ditemukan tewas usai terpeselet dan jatuh ke sungai Cidolog, Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:39 WIB

Puji Penampilan Asep Japar-Andreas Di Debat Terakhir: Ojang: Mumpuni Bervisi Jelas

Juru Kampanye Tim Pemenangan Pasangan nomor urut 2, Ojang Apandi, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan debat yang diatur oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:03 WIB

Ketua KPU Sukabumi: Terima Kasih Polres Bandung

Debat Publik Pilkada Kabupaten Sukabumi antara paslon 01, Iyos Somantri - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas digelar hari ini Jumat (22/11/2024), bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung
Kasmin Belle, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi | Foto : Capture video Youtube
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin
Bola22 November 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Pangeran Biru Incar 3 Poin!

Persib Bandung vs Borneo FC akan disiarkan secara langsung melalui siaran televisi dan layanan live streaming.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persib Bandung vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist)
Sukabumi22 November 2024, 18:44 WIB

Sungai Meluap, Banjir Langganan Terjang Cidolog Sukabumi

Hujan deras dengan intensitas tinggi pada Jumat sore (22/11/2024), memicu aliran Sungai Cidolog meluap, mengakibatkan jalan ruas Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir.
Jalan Cidolog-Tegalbulued Sukabumi terendam banjir | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak
Food & Travel22 November 2024, 18:30 WIB

Berbalut Legenda Dayang Sumbi, Air Terjun Sanghyang Taraje Garut HTM Cuma Rp10 Ribu!

Curug Sanghyang Taraje Garut dikelilingi oleh hutan hijau yang sejuk dan suasana alam yang tenang.
Curug Sanghyang Taraje adalah sebuah air terjun yang terletak di Kampung Kombongan, Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto: IG/smiling.westjava
Life22 November 2024, 18:00 WIB

Amalkan Doa Imam Al-Ghazali Saat Menghadapi Masalah Hidup

Doa dari Imam Al-Ghazali ini dianjurkan diamalkan saat sedang dirundung maslaah kehidupan.
Ilustrasi - Doa ini dibaca saat sedang dirundung masalah kehidupan (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)