SUKABUMIUPDATE.com - Komplotan pencurian di toko emas berhasil digulung Polsek Cisoka dan Polres Kota Tangerang. Dari lima pelaku yang diringkus, tiga diantara adalah ibu rumah tangga.
Mengutip berita tempo.co, komplotan ini ditangkap setelah beraksi di salah satu toko emas di Pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang. "Tiga diantaranya perempuan, ibu rumah tangga," ujar Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Sabtu 23 April 2022.
Adapun 5 tersangka yang diringkus adalah, S 44 tahun, ibu rumah tangga (IRT), warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung; NA 27 tahun, IRT, warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan; dan M 32 tahun IRT, warga Sukodadi, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang.
Adapun 2 tersangka pria adalah RD 27 tahun dan FR 48 tahun, keduanya warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan. "Para tersangka kami tangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Pesawaran dan Palembang," ucap Zain.
Aksi pencurian emas itu terjadi pada Selasa 12 April 202, terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial. Menurut Zain, saat itu 6 orang mendatangi toko emas itu secara bertahap. Beberapa pelaku kemudian mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura bertanya soal harga emas.
"Sedangkan pelaku lain mengutil emas yang ada di etalase. Pelaku berhasil mengutil 7 buah kalung emas singapura 22 karat seberat 48 gram senilai sekitar Rp 22 juta," kata Zain.
Setelah berhasil mengutil kalung emas, para tersangka langsung melarikan diri menggunakan kendaraan roda empat Pajero.
Setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi mobil Pajero yang digunakan. Mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor Polisi BE 54 NTI diduga milik salah satu tersangka perempuan berinisial S.
Setelah melakukan koordinasi dan pemetaan, tim berangkat menuju Lampung dan menangkap para tersangka. "Dan menemukan mobil Pajero yang identik dengan mobil yang digunakan tersangka pencurian emas," tutur Zain.
Zain menjelaskan, para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus pencurian toko emas ini masih terus dikembangkan untuk menangkap tersangka lain.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Zain.
SUMBER: TEMPO.CO (JONIANSYAH HARDJONO)