SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah resmi menerbitkan aturan pelaksanaan halal bihalal Pada Idul Fitri 1443 Hijriah. Aturan ini dimuat dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 003/2219/SJ yang diteken Tito Karnavian pada 22 April 2022 dan ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia.
Mengutip berita tempo.co, dalam SE tersebut tertulis, halal bihalal disesuaikan dengan level PPKM masing-masing wilayah. Untuk daerah PPKM level 3, jumlah tamu halal bihalal maksimal 50 persen dari kapasitas tempat. Untuk daerah PPKM level 2 maksimal 75 persen dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.
"Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan)," demikian bunyi salinan surat edaran tersebut.
Meski halal bihalal dibolehkan, Mendagri mengimbau agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan secara lebih ketat, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan secara berkala, serta menjaga jarak.
"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19," demikian bunyi edaran soal halal bihalal tersebut.
Masih dari tempo.co, pemerintah memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali hingga 9 Mei 2022 lewat Instruksi Mendagri terbaru. Kota dan Kabupaten Sukabumi termasuk dalam perpanjangan ini.
Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 mengatur perpanjangan PPKM berbasis level di Jawa-Bali mulai 19 April hingga 9 Mei 2022. Ada sejumlah daerah yang berubah level. Berikut daerah PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan Level 1, di Jawa Barat:
- Level 1; Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut.
- Level 2; Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.