SUKABUMIUPDATE.com - Mudik lebaran 2022 sudah diperbolehkan bagi warga yang ingin pulang ke kampung halamannya, namun ada beberapa syarat yang harus dilakukan para pemudik, salah satunya adalah tidak berhenti di rest area terlalu lama.
Pasalnya pemerintah telah memberlakukan waktu 30 menit bagi pelaku mudik yang ingin singgah di rest area.
Melansir dari Suara.com, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau masyarakat yang hendak melakukan mudik Lebaran 2022 untuk menaati peraturan yang diberlakukan pemerintah.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tidak berlama-lama berada di suatu tempat sehingga terjadi kerumunan. Terutama pada waktu menjelang buka puasa.
"Imbauannya begini, barang siapa sedang niat mudik, tolong di mobilnya dibekali dengan makanan yang mencukupi dan semua hal-hal emergency sehingga kalau tidak bisa ke rest area, kenyamanan berbuka di jalan masih bisa dilaksanakan," ujar Ridwan Kamil, dikutip dari Korlantas Polri.
Kang Emil, sapaan akrabnya juga menyampaikan, pembatasan waktu diberlakukan karena kebutuhan masyarakat akan rest area cukup banyak, namun tempat tersedia sedikit.
"Maka aturan 30 menit saya kira memadai," ungkapnya lagi.
Pada mudik Lebaran tahun ini, Ridwan Kamil juga menambahkan, dari total 85,5 juta pemudik, akan ada 14,9 juta masyarakat yang mudik ke Jawa Barat dan 9,2 jutaan warga Jabar ke luar daerahnya.
Lebih lanjut, mengenai persiapan mudik, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan, pihaknya bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) menargetkan minimal 3.000 dosis vaksin di posko-posko penjagaan mudik.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah skema one way atau satu arah akan diberlakukan di dari tol Cikampek KM 47 hingga Tol Kalikangkung Semarang KM 414.
Penerapan one way ini akan berimbas terhadap warga Bandung yang hendak ke Jakarta atau pun yang hendak pergi ke Sumatera via Jakarta.
Sumber: SUARA.com