SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/2069/SJ268/444/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Tahun Anggaran 2022. Edaran diteken pada Senin, 18 April 2022.
Dalam edaran itu disebutkan, penerima THR dan gaji ke-13 terdiri atas: Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang bekerja pada instansi daerah; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD; Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD; dan Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri atas; gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
"Pemerintah Daerah melakukan pembayaran untuk Tunjangan Hari Raya paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," bunyi edaran tersebut.
Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya dan besaran THR yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada April 2022.
Sementara itu, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juli 2022. Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juli 2022; dan besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)," demikian edaran tersebut.
SUMBER: TEMPO.CO