SUKABUMIUPDATE.com - Diberlakukannya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen pada 1 April 2022, berimbas langsung pada sektor pertanian. Kenaikan harga pupuk berdampak signifikan terhadap salah satu faktor produksi yang sangat krusial.
Pupuk merupakan faktor produksi yang sangat penting bagi petani dalam meningkatkan produktivitas tanaman pertanian. Perannya sekitar 20 hingga 40 persen dalam menyumbang tingkat kesuburan tanah bagi industri pertanian tanah air.
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet menyatakan kenaikan PPN semakin menekan kemampuan petani dalam melakukan aktivitas bercocok-tanam. Ia juga menyatakan terlihat ketidakberpihakan pemerintah kepada petani sehingga tega memeras petani melalui kenaikan PPN.
"Dampak kenaikan PPN sangat dirasakan petani secara nasional. Kami menyangsikan keberpihakan pemerintah kepada petani yang telah bersusah payah mendukung ketahanan pangan nasional, namun mereka tetap diperas dengan kebijakan ini," katanya kepada media, di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Baca Juga :
Slamet juga mengaku heran dengan kebijakan pungutan PPN 11 persen terhadap pupuk yang merupakan salah satu penunjang utama kegiatan pertanian. Di satu sisi petani diminta meningkatkan produksi. Namun di sisi lain petani ditekan dengan pungutan pajak tersebut.
Politisi senior PKS ini meminta kepada pemerintah harus memberikan kebijakan khusus terkait aturan pungutan PPN pada pupuk atau jika perlu dibatalkan.
"Sejak awal janji-janji pemerintah soal kedaulatan pangan memang sudah dipertanyakan oleh beberapa kalangan, mulai kebijakan anggaran yang lemah, pengelolaan pupuk bersubsidi yang semakin kacau, hingga tingginya alih fungsi lahan pertanian produktif akibat pembangunan infrastruktur," kata dia.
Semua kegiatan tersebut ikut memberikan dampak negatif bagi pertanian nasional. Seharusnya, kata Slamet, pemerintah mempunyai nurani kepada para petani. Petani bukan dinaikkan pajaknya akan tetapi justru harus diberikan keringanan pajak.
SUMBER: SIARAN PERS