SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto menilai tidak mungkin adanya amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 apalagi kalau hanya berdasarkan big data dukungan masyarakat untuk penundaan pemilihan umum (pemilu).
Dikutip dari suara.com, Wiranto meminta apabila memang benar ada big data tersebut untuk diperlihatkan kepadanya.
"Ya, sudah ndak mungkin. Kalau ada datanya sini kasih kan ke saya, saya bisa jawab," kata Wiranto di kantor Wantimpres, Jakarta Pusat, Jumat (8/4/2022).
Kalau memang big data itu hanya sekedar ucapan, maka Wiranto menganggap isu penundaan pemilu itu hanya menjadi pembahasan yang tidak kunjung selesai. Apalagi ia lebih memilih untuk berpikir secara rasional terkait isu penundaan pemilu tersebut.
"Satu debatable yang tidak akan selesai. Ya, kita bicara rasionalitas," ujarnya.
Baca Juga :
Pada kesempatan yang sama, Wiranto juga menegaskan kalau perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode itu harus melewati proses yang tidak mudah.
Menurutnya, untuk mengabulkan perpanjangan masa jabatan presiden itu butuh jalan yang panjang dan berat karena menyangkut amandemen UUD 1945. Dari sisi masyarakatnya harus sepakat terlebih dahulu, kemudian MPR RI juga harus menyetujui adanya perubahan UUD 1945.
MPR RI sendiri merupakan gabungan DPR RI dan DPD RI yang tergabung dalam 9 partai politik sehingga perjalanannya tidak akan semudah yang dibayangkan.
"DPR sendiri dari 9 parpol hanya 3 parpol yang setuju mengubah itu. 6 parpol tidak setuju. Dibawa ke MPR, ditambah DPD, DPD tidak setuju. Jadi mana mungkin terjadi perubahan amandemen UUD 1945 mengenai jabatan presiden 3 periode?" kata Wiranto.
Seperti diketahui, wacana penundaan pemilu menjadi bola liar di kalangan elit politik dan pemerintah. Bahkan Luhut Binsar pernah mengklaim ada ratusan jutaan orang di media sosial yang setuju terkait wacana penundaan Pemilu 2024.
Luhut mengatakan bahwa ratusan juta orang itu menginginkan presiden Jokowi memperpanjang masa jabatannya.
SUMBER: SUARA.COM