SUKABUMIUPDATE.com - Polda Metro Jaya membongkar prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur. Anak tak hanya dijadikan PSK (pekerja Seks Komersial) tapi mucikari praktik prostitusi ini juga ada yang masih dibawah umur.
Mengutip berita tempo.co, Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Kriminal Umum (Subdit Renakta Ditreskrimum) Polda Metro Jaya merilis kasus prostitusi online anak di Jakarta Barat. Kanit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dedi mengatakan, polisi mengamankan 22 PSK, 9 di antaranya masih di bawah umur.
Penggerebekan prostitusi online itu berlangsung di Wisma Pratama, Jalan Anggrek, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa, 5 April, pukul 03.00 WIB. "Joki ada 3 orang. Dua itu joki dewasa dan satu joki anak di bawah umur yang memenuhi syarat untuk dimajukan," kata Dedi saat dihubungi, Rabu, 6 April 2022.
Dari 3 mucikari yang tertangkap dalam penggerebekan Selasa dinihari itu, hanya satu mucikari atau joki di bawah umur berinisial SS yang akan diproses lanjut. "Kalo dua itu wanita dewasa dan barang bukti masih kurang mendukung," katanya.
Menurut Dedi, joki itu berkenalan dengan semua korban dari media sosial. Para korban lantas dipacari oleh SS sembari dijual di aplikasi MiChat.
Para korban prostitusi anak online itu ada yang baru dua minggu menjadi PSK di wisma kawasan Jakarta Barat tersebut. "Ada yang 6 bulan, ada yang 9 bulan, ada yang baru 2 minggu. Bervariasilah," ujarnya,
Para mucikari prostitusi online itu terancam dijerat dengan pasal tentang dugaan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
SUMBER: NIKEN NURCAHYANI/TD/TEMPO.CO