SUKABUMIUPDATE.com - Tim Advokasi Munarman yang diketuai Aziz Yanuar menegaskan ada banyak kesalahan dalam fakta persidangan atas terdakwa Munarman dalam kasus terorisme. Kesalahan itu terungkap pada penjelasan Majelis Hakim pada persidangan yang dilaksanakan pada Rabu, 6 April 2022, di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur.
Dihubungi pada Kamis,7 April 2022, Aziz Yanuar menyampaikan tudingan Munarman sebagai teroris adalah fitnah yang keji. Tudingan tersebut menurut Aziz berbau pesanan untuk pembunuhan karakter pada kliennya.
"Bahwa vonis tersebut menegaskan tudingan dan tuduhan terhadap klien kami adalah teroris, gembong teroris, dan istilah lain selama ini yang dimonsterisasi terkait teroris dan jaringan teroris adalah fitnah keji dan berbau pesanan khusus yang ditujukan untuk membunuh karakter klien kami," kata Aziz lewat keterangan tertulis pada Kamis, 7 April 2022.
Aziz menyampaikan vonis tersebut dalam pertimbangan-pertimbangannya jelas mempunyai banyak kesalahan dan kekeliruan serta bertentangan dengan fakta persidangan.
Disampaikan oleh Aziz semisal kata Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 11204/Pen.Pid/2014/PN. JKT. PST Tanggal 11 Oktober 2014, padahal bukti terlampir adalah Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri. "Selain itu juga dalam penetapan tersebut tidak pernah ada nomenklatur ISIS," tambah Aziz.
Acara di UIN Ciputat yang disampaikan Majelis Hakim pada saat persidangan disebut berlangsung sejak pagi hari sampai dzuhur. Itu juga menurut Aziz merupakan sebuah kesalahan karena faktanya acara digelar dari Asar sampai Magrib.
Mengenai tuduhan "membantu", Aziz menjelaskan bahwa tidak ada satu pun perbuatan terorisme yang saat itu terjadi sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Tentang tidak melapor, Aziz menambahkan bahwa ada dua hal penting yang merupakan fakta persidangan dan termuat dalam keterangan saksi.
"Yang pertama acara rangkaian di UIN Ciputat, Makassar, dan Medan tersebut terbuka untuk umum, bahkan dua acara di Makassar dihadiri dan diatur konvoinya oleh aparat keamanan dan sudah dilaporkan kepada pihak Polda dan Polres setempat. Bahkan acara di Medan difasilitasi dan dihadiri oleh aparat keamanan dari Polda Sumatera Utara," kata Aziz.
Dia menambahkan jika kliennya juga pernah memberitahu acara tersebut kepada Kapolri saat itu tentang rangkaian peristiwa di Makassar. "Dalam diskusi bersama Kapolri di rumahnya," ujar dia.
Aziz menegaskan bahwa jika ingin menyasar kliennya sebagai terpidana atas tuduhan pidana menyembunyikan informasi, maka tentu saja aparat keamanan yang terlibat dalam tiga rangkaian acara di Makassar dan Medan harus diusut pula.
"Demikian juga yang terlibat dalam "melepaskan" orang-orang yang akhirnya melakukan bom dan berbagai aksi teror di Filipina dan Indonesia setelah ditahan pada saat sebelum/setelah berangkat ke Suriah maka mereka harus diproses hukum, jika tidak, maka jelas ini adalah penegakan hukum yang diskriminatif dan tebang pilih," kata Aziz.
Tim Advokat Munarman mengklaim bahwa vonis tersebut sangat dipaksakan. Semua yang disampaikan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum adalah yang terpenting ada alasan untuk menahan Munarman dengan jangka waktu tertentu.
"Ini adalah kezaliman yang sangat kejam dalam perjalanan sejarah penegakan hukum di Republik ini dan cara serta model seperti ini harus dihentikan karena jelas sangat melukai rasa keadilan di masyarakat dan menjadi preseden sangat buruk dalam proses penegakan hukum tindak pidana terorisme," kata Aziz.
Menanggapi itu Tim Advokat Munarman yang beranggotakan 200 orang dari akademisi dan aktivis baik yang muslim maupun non muslim secara tegas akan menempuh upaya banding atas vonis yang disampaikan Majelis Hakim.
"Oleh karena itu kami tegas menyatakan akan menempuh upaya Banding atas vonis tersebut guna mendapatkan keadilan yang diidam-idamkan segenap pecinta keadilan dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif," kata Aziz.
Sebelumnya Majelis Hakim menyampaikan pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara Nomor 925/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim dengan terdakwa Munarman mendapat vonis 3 tahun penjara.
Munarman dianggap bersalah melanggar ketentuan Pasal 13 Huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
SUMBER: TEMPO.CO