SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Munarman yang merupakan terdakwa kasus terorisme. Sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dimulai pada pukul 10.00 WIB.
"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagaimana dakwaan ketiga," kata Majelis Hakim, saat sidang di PN Jakarta Timur, Rabu, 6 April 2022, dikutip dari tempo.co.
Dalam dakwaan, Munarman disebut turut merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme yang berimbas sejumlah ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Melalui beberapa acara, mulai Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar; Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar; dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.
"Maka, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," lanjut hakim.
Majelis hukum memvonis atas pasal 13 C tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang meminta Munarman dihukum 8 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan. Munarman, dalam hal ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya.
SUMBER: TEMPO.CO