SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan sebanyak 15.649 pejabat belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. KPK menyarankan para pejabat tersebut segera melaporkan secepatnya.
“Masih terdapat 15.649 wajib lapor yang belum menyampaikan laporan kekayaannya,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, Selasa, 5 April 2022, dikutip dari tempo.co.
Adapun pejabat negara yang sudah melaporkan sebanyak 95,93 persen untuk tahun lapor 2021. Dari total 384.298 wajib lapor secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN.
Ipi merinci bidang eksekutif tercatat 96,12 persen dari total 305.688 wajib lapor yang telah melaporkan. Bidang yudikatif tercatat 98,06 persen dari total 19.347 wajib lapor. Bidang legislatif yaitu 87,05 persen dari total 20.082 wajib lapor. Kemudian unsur BUMN atau BUMD tercatat 97,95 persen dari total 39.181 wajib lapor.
KPK juga mencatat per 31 Maret 2022—batas waktu pelaporan—terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. “Sebanyak 20 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap,” kata dia.
Pada bidang eksekutif, di tingkat pemerintah pusat, terdapat 187 pimpinan tertinggi dan wakil pimpinan termasuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga, tercatat telah melaporkan LHKPN.
Di tingkat pemerintah provinsi, KPK mencatat 64 Gubernur dan Wakil Gubernur sudah melaporkan LHKPN. Di tingkat pemerintah kabupaten atau kota, KPK mencatat 911 Bupati, Wali kota, Wakil Bupati, dan Wakil Wali kota sudah melaporkan LHKPN.
Ipi mengatakan KPK akan memverifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuannya. Selanjutnya, penyelenggara negara tersebut wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.
Ipi mengatakan KPK akan mengembalikan laporan itu bila hingga batas waktu kelengkapan tidak dilakukan. “Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional,” kata dia.
Kendati demikian, dia mengatakan KPK tetap menerima LHKPN setelah batas waktu. Namun, LHKPN itu akan dicatat sebagai ‘Terlambat Lapor’. “Kami mengimbau kepada penyelenggara baik di Bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN atau BUMD yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN,” kata dia.
SUMBER: TEMPO.CO