SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama atau Kemenag RI menetapkan 1 Ramadan 1443 Hijriah atau awal puasa 2022 jatuh pada hari Minggu, 3 April 2022.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan keputusan ini diambil dalam sidang Isbat yang diikuti oleh Komisi VIII DPR, ormas Islam, dan perwakilan negara tetangga.
"Ketinggian hilal di seluruh Indonesia ada pada posisi 1 derajat sampai 2 derajat, 2 menit," kata Yaqut dilansir dari Tempo.co, Jumat (1/4/2022).
Hasilnya, kata Menag, dari 101 titik pemantauan semuanya tidak melihat hilal. Oleh karena itu, ia memastikan 1 Ramadan 1443 hijriah jatuh pada Minggu, 3 April 2022.
Baca Juga :
Untuk diketahui, Kemenag tahun ini mulai menggunakan kriteria baru penentuan awal bulan Hijriah. Kriteria itu mengacu pada hasil kesepakatan Menteri Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura atau MABIMS.
Selama ini, kriteria hilal yang dipegang oleh Kemenag adalah ketinggian 2 derajat, elongasi 3 derajat dan umur bulan 8 jam. MABIMS sepakat untuk mengubah kriteria tersebut menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Sidang isbat dibagi dalam tiga sesi. Sesi pertama, diawali dengan paparan posisi hilal awal Ramadan 1443 H oleh anggota Tim Falakiyah Kementerian Agama. Kemenag sudah menetapkan pos pemantauan hilal (rukyatul hilal) yang tersebar di 101 titik pemantauan di 34 Provinsi di Indonesia.
Tahap kedua, sidang isbat digelar secara tertutup. Sidang dihadiri perwakilan Komisi VIII DPR RI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama; dan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama. Adapula perwakilan sejumlah ormas Islam serta duta besar negara sahabat juga hadir.
Tahap ketiga, konferensi pers hasil sidang isbat penetapan puasa atau 1 Ramadan oleh Menteri Agama yang disiarkan di stasiun televisi dan media sosial Kementerian Agama.
SUMBER: TEMPO.CO