SUKABUMIUPDATE.com - Saat ibu-ibu dan pedagang makanan kalang kabut cari minyak goreng yang terjangkau. Direktur perusahaan makanan ringan ini malah dapat untung hingga Rp 18 Juta per Hari, dari menyulap minyak goreng curah yang kekinian di subsidi pemerintah jadi minyak goreng kemasan dengan harga jual keekonomian (mahal).
Mengutip berita SuaraBanten.id jaringan suara.com, pria berinisial AR (28 tahun), warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten diringkus polisi setelah kedapatan mengoplos minyak goreng. AR sebelumnya adalah Direktur sebuah CV dan trader bisnis makanan ringan, sehingga tidak sulit mendapatkan jaringan distributor minyak goreng curah yang dianggapnya sebagai agen-agen penjualan.
Berdasarkan pengakuan AR, minyak goreng didapatkan dengan harga Rp13.500 per liter dari distributor. Saat krisis minyak goreng terjadi, ia memulai peluang bisnis baru yaitu membuat usaha minyak goreng kemasan abal-abal.
“Saya ingin punya usaha minyak sendiri. Sehari saya bisa produksi 3.000 liter,” tutur AR usai ungkap kasus mafia minyak goreng di Mapolda Banten, Rabu (30/3/2022).
Bisnis baru yang dijalani AR terbilang direncanakan matang. Layaknya produsen minyak goreng kemasan sungguhan, AR punya 10 karyawan, tutup dan botol minyak untuk mengemas, label hingga mesin pengisi minyak goreng.
AR juga membuat izin SNI palsu dan logo sertifikat halal palsu. Minyak goreng kemasan abal-abal miliknya dilabeli dengan merek Laban dan dijual sekitar Rp20 ribu sampai Rp22 ribu per botol ukuran satu liter.
Dari penjualan minyak goreng kemasan sulapan itu, AR mendapat keuntungan Rp5 ribu sampai Rp6 ribu per liternya. Dengan keuntungan per liter serta produksi harian yang diperolehnya, diperkirakan AR bisa mendapatkan penghasilan sekira Rp 18 juta per harinya.
Selain menjual minyak goreng kemasan sulapan, AR juga membuat paket promo harga miring yakni beli minyak goreng curah free deterjen bubuk. Tak tanggung-tanggung, minyak goreng sulapan itu dijual tidak hanya di wilayah Banten yakni di sekitar Kabupaten Serang, Lebak dan Pandeglang, namun hingga Provinsi Jawa Timur.
Aksi yang dijalankannya sejak November 2021 itu mulai memancing kecurigaan warga masyarakat sekitar. Salah satunya, warna minyak goreng dalam botol kemasan sama dengan yang di dalam plastik namun harganya terpaut jauh berbeda.
Warga kemudian melaporkan ke Polres Serang, selanjutnya penyelidikan dilakukan oleh Polda Banten. Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten menemukan gudang milik AR yang berada di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang dan berhasil mengamankan AR serta 10 saksi lainnya yang merupakan karyawan serta pemasok kemasan botol minyak pada Senin (28/03/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
“Pelaku diduga tidak hanya satu orang sebab sangat detail dan terstruktur. Kita sedang selidiki, yang jelas pelakunya tidak hanya satu, kita akan kembangkan masalah ini,” Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Condro Sasongko.
Pasca pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten, penyidik akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka pada Selasa (29/03/2022). Polisi juga menemukan fakta baru lainnya yakni CV milik AR tidak memiliki ijin edar dan pengajuan SNI bahkan menggunakan minyak goreng curah produksi badan usaha lain untuk diajukan dalam pengujian laboratorium.
“Pengurusan SNI, pelaku menggunakan produk milik orang lain dan ini akan kita dalami bagaimana ceritanya perusahaan trading bisa mengurus SNI. Terkait label halal belum punya sertifikat dia belum memiliki izin edar. Terkait perusahaan juga sama belum punya waktu serta tujuan yang khusus untuk pendistribusian minyak goreng, dia hanya menerima by request atau pesanan dari beberapa pihak,” terang Kompol Condro.
Dari pengungkapan, diperkirakan total keseluruhan minyak goreng dalam gudang yakni mencapai 32 ribu liter. Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik yakni 1.300 botol minyak goreng dengan merek Laban, berisi total 1.300 liter minyak goreng, 100 plastik promo minyak goreng curah yang dilengkapi dengan deterjen bubuk, 530 bal botol kosong ukuran 1 liter yang masing-masing bal berisi 60 botol, 3 plastik besar tutup botol warna kuning, 1 unit kendaraan L300 merk Colt Diesel nopol BE-9405-NO.
Polisi juga menemukan dan menyita 1 unit mesin pengisi minyak goreng curah, 1 unit mesin press, 1 pack lembar label Laban, 1 unit timbangan digital, 3 unit toren ukuran 5.100 liter merk Penguin, dan 3 unit mesin pompa.
Atas perbuatannya tersebut, AR dijerat dengan persangkaan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp50 miliar, Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
SUMBER: SUARA.COM