SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan memastikan minyak goreng curah dengan HET Rp 14 ribu per liter akan membanjiri pasar mulai pekan depan. Ini seiring dengan adanya kewajiban dari Kementerian Perindustrian kepada para produsen.
Sejak 21 Maret 2022, Kementerian Perindustrian mewajibkan seluruh pemilik izin usaha produksi minyak goreng menyiapkan produk minyak goreng curah. Produsen dilarang mengolahnya menjadi minyak kemasan, menjualnya ke industri besar, maupun diekspor.
"Sesuai koordinasi saya degan teman-teman Kemenperin mudah-mudahanan minyak goreng curah sudah membanjiri di Jawa. Mungkin ya minggu depan, saya yakin sudah semua," kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 25 Maret 2022, dikutip dari tempo.co.
Di sisi lain, Whisnu melanjutkan, produksi minyak goreng curah saat ini juga sudah mencapai 13 ribu ton per hari. Angka ini disebutnya telah melampaui rata-rata kebutuhan per hari masyarakat dan pemilik UMKM yang sebesar 12 ribu ton.
"Artinya tinggal bagaimana kita melihat distribusinya ini. Saya minta bantuan para kepolisian di daerah baik yang berseragam dan tidak berseragam untuk cek distribusi itu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri itu.
Whisnu memastikan, Satgas Pangan Polri akan akan mengawal dan mengawasi semua kebijakan pemerintah terkait minyak goreng ini, termasuk kebijakan subsidi. Dengan begitu, diharapkannya, masyarakat mampu kembali memeroleh minyak goreng dengan harga terjangkau.
"Subsidi ini sesuai dengan mekanisme, yang membuat mekanisme itu dari Kemenperin dengan BPDPKS. Apabila dia sudah memproduksi minyak goreng curah dan didistribusikan dia bisa sicairkan subsidinya ke BPDPKS maksimal la hari," ujar Whisnu.
Dikutip dari Koran Tempo edisi 24 Maret 2022, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febru Hendri Antoni Arif, menyatakan badan usaha yang bakal memasok barang tersebut semakin bertambah. Dari target 81 perusahaan, 62 di antaranya telah mendaftarkan diri Kemenperin hingga 23 Maret siang.
Para produsen diwajibkan mendaftar ke Sistem Informasi Industri Nasional untuk didata, antara kain terkait dengan kemampuan produksinya. Setelah melengkapi berkas administrasi, mereka dapat menjalin kontrak dengan BPDPKS untuk menjual minyak goreng curah bersubsidi tersebut dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter.
"Sebanyak 30 perusahaan sudah masuk tahap menjalin kontrak dengan BPDPKS. Artinya, mereka sudah mai memasok minyak goreng curah," kata dia, 23 Maret 2022.
SUMBER: TEMPO.CO