SUKABUMIUPDATE.com - Dewa Kadek Rai selaku Dirut PT Citilink Indonesia, kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia Periode 2011-2021.
"Saksi yang diperiksa yaitu DKR selaku Direktur PT Citilink Indonesia," kata Kapuspenkum kejagung, Ketut Sumedana pada Kamis (24/3/2022), seperti dilansir dari suara.com.
Dirut PT Citilink itu, ujar Ketut, diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 PT Garuda Indonesia.
Kasus ini sendiri sudah menjerat tiga nama sebagai tersangka diantaranya Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, AW, Mantan Vice President Planning PT Garuda Indonesia Tahun 2017-2018, AB dan Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, SA.
Mereka dijerat dengan Pasal berlapis yaitu 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, yang diubah UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Kemudian subsider Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Perannya ini (AB) bersama dengan dua tersangka yang sebelumnya sudah ditahan yaitu SA dan AW. Yaitu tidak melaksanakan perencanaan dengan baik terhadap pembelian pesawat dari PT Garuda," ungkap Ketut..
Ketiganya diduga sengaja tidak melakukan analisis bisnis kebutuhan pesawat, perencanaan penerbangan, mitigasi risiko hingga memaksakan pembelian barang dan jasa yang efektif, efisien, wajar, dan akuntabel.
SUMBER: SUARA.COM