SUKABUMIUPDATE.com - KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha melakukan investigasi dugaan praktik kartel yang diduga memicu lonjakan harga minyak goreng di Indonesia. Sejauh ini KPPU sudah mengumpulkan banyak data dan informasi dari banyak pihak.
Mengutip berita tempo.com, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan bahwa sejauh ini sudah 20 pelaku usaha yang diselidiki guna mengumpulkan data dan keterangan.
“Sudah sekitar 20 pelaku usaha yang dipanggil. Belum dapat kami sampaikan hasil atau temuan investigasi tersebut,” kata Deswin, Senin, 21 Maret 2022.
Keterangan dan data dari pelaku usaha tersebut masih terus diproses untuk menemukan bukti dan pelanggaran yang dilakukan. KPPU pun tidak dapat menyebutkan satu per satu pelaku usaha yang sudah dipanggil.
“Untuk minyak goreng, masih dalam proses pra penyelidikan. Proses pengolahan data dan informasi tengah dilakukan. Jadi belum ditentukan apa pasal yang diduga dilanggar atau siapa yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Deswin.
KPPU juga belum dapat memastikan kapan investigasi ini selesai, mengingat data dan keterangan masih terus diproses. “Belum bisa dipastikan kapan selesai, tergantung pada data atau keterangan yang ada,” tutup Deswin.
Investigasi dilakukan karena sebelumnya ditemukan penimbunan minyak goreng. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pun melihat adanya indikasi permainan kartel terhadap minyak goreng.
Lutfi menyebutkan stok minyak goreng sebenarnya cukup, tetapi realisasinya di lapangan minyak goreng sangat sulit didapatkan terutama merek-merek besar. “Jadi spekulasi kami, ada orang yang mengambil kesempatan dalam kesempitan ini. Ini tiga kota ini satu industri ada di sana, kedua ada pelabuhan,” ujar Lutfi dalam siaran RDP virtual, 17 Maret 2022.
SUMBER:TEMPO.CO