SUKABUMIUPDATE.com - Belakangan ini muncul Paguyuban Korban Doni Salmanan Quotex Indonesia. Paguyuban ini berisi orang-orang yang mengaku korban Crazy Rich Bandung tersebut. Ketua paguyuban, Finsensius Mendrofa, yang juga seorang pengacara, mengungkapkan jumlah anggota paguyuban terus mengalami penambahan.
Saat ini, dia mengatakan laporan yang masuk ke paguyuban sebagai korban dan ingin menjadi anggota terus bertambah, jumlahnya hingga ribuan orang. Namun setelah didata, dia menyebut baru sekitar puluhan orang. "Untuk quotex kami masih mendata para korban, anggota paguyuban yang sudah terdata sudah puluhan orang, tapi kalau yang menghubungi kami melalui email dan WhatsApp bisa mencapai ratusan bahkan ribuan korban," kata dia dikutip dari Tempo, Jumat (18/3/2022).
Meski begitu, dia menekankan, paguyuban akan tetap berhati-hati dalam memverifikasi para korban afiliator tersebut yang ingin menjadi anggota. Sebab, menurutnya, masih banyak ditemukan laporan yang masuk berasal dari korban afiliator lain, bukan korban Doni Salmanan.
"Kami masih hati-hati mendata korban karena ada saja korban yang mengeklaim sebagai korban DS padahal bukan korban DS tapi korban afiliator lain," ungkap pengacara yang juga menangani korban afiliator Binomo, Indra Kenz.
Finsensius sebelumnya juga telah mengatakan paguyuban sudah berkomunikasi dengan LPSK untuk memperjuangkan hak para korban. Rencana, pekan depan paguyuban bakal menyerahkan nama-nama korban yang sudah terverifikasi kepada Bareskrim.
Pembentukan perkumpulan itu disebutnya merupakan arahan dari Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto. Diduga jumlah korban Doni mencapai ratusan ribu orang. Jumlah member Doni di tiga grup Telegram disebut menembus lebih dari 260 ribu orang.
Polisi pun telah memamerkan sejumlah aset milik Doni Salmanan, tersangka kasus aplikasi binary option Quotex, yang telah disita penyidik. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan total nilai aset tersebut mencapai Rp 64 miliar.
"Total barang bukti yang kita sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai barang bukti estimasi kurang lebih Rp 64 miliar," kata Asep saat konferensi pers di halaman depan Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan, yang mendapatkan julukan Crazy Rich Bandung, dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
SUMBER: TEMPO