SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mendalami beredarnya video viral seorang pria mengaku sebagai pendeta, Saifudin Ibrahim yang meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al Quran.
“Polri khususnya Direktorat Siber Bareskrim akan mendalam isi konten video tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, seperti dilansir dari Tempo.co, Kamis (17/3/2022).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video itu karena menimbulkan kegaduhan. Menurut Mahfud, pernyataan Saifudin Ibrahim telah meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia.
“Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, permintaan Saifuddin untuk menghapus ayat Al Quran merupakan penistaan agama. Dalam kasus penistaan, ancaman hukumannya penjara lebih dari 5 tahun.
“Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya. Ajaran pokok di dalam Islam itu Al Quran ayatnya 6.666. Tidak boleh dikurangi, misalnya disuruh dicabut 300. Itu berarti penistaan terhadap Islam,” ujar Mahfud.
Saifuddin, dalam tayangan yang viral itu, meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Al Qur’an yang dicetak di Indonesia.
“300 ayat (di Al Qur’an, Red.) yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Al Quran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifuddin dalam videonya yang viral di media sosial.
Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Saifudin Ibrahim, tetapi rekamannya telah tersebar di berbagai media sosial. Saifuddin Ibrahim belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasi soal permintaannya kepada Menteri Agama RI yaitu menghapus ayat-ayat Al Quran.
SUMBER: TEMPO.CO