SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Inmendagri Nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa dan Bali. Dalam aturan teranyar ini, Kota Sukabumi masuk ke PPKM Level 2, setelah sebelumnya menerapkan PPKM Level 3.
Berdasarkan Inmendagri yang berlaku mulai 15 hingga 21 Maret 2022 tersebut, Kabupaten Sukabumi juga masih tetap menerapkan PPKM Level 2, seperti sebelumnya. Tercatat, dalam aturan terbaru ini daerah PPKM Level 3 menurun dari 84 menjadi 66 daerah. Sementara daerah PPKM level 2 naik dari 37 menjadi 55 daerah.
"Sedangkan untuk daerah level 4 belum mengalami perubahan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, yaitu tetap 7 daerah. Begitu juga halnya dengan level 1, hingga saat ini belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke level 1," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dikutip dari Tempo, Selasa (15/3/2022).
Berikut daftar lengkap status daerah di Jawa Barat:
PPKM Level 2
Kota Sukabumi
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Pangandaran
Kota Depok
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bekasi
PPKM Level 3
Kabupaten Kuningan
Kota Cirebon
Kota Bandung
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Majalengka
Kota Tasikmalaya
Kota Cimahi
Kota Banjar
Kabupaten Karawang
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Subang
Kabupaten Garut