SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 23 Tahun 2022 yang mengatur perjalanan penumpang dalam negeri untuk angkutan darat dan penyeberangan. Beleid itu melonggarkan aturan perjalanan sebelumnya, seperti peniadaan syarat tes Antigen dan PCR serta peningkatan kapasitas angkut.
"Saya harap untuk segera disesuaikan, artinya dari sektor moda transportasi darat akan cepat menyesuaikan ketentuan ini,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi pada Selasa malam, 8 Maret 2022, dikutip dari Tempo.
Budi mengatakan sesuai aturan baru, para pelaku perjalanan dalam negeri tak lagi perlu membawa hasil tes antigen atau RT-PCR. Syaratnya, penumpang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau vaksin booster.
Sementara itu, pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Para pelaku perjalanan yang mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan mereka tidak dapat memperoleh vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen.
Penumpang juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Adapun pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Budi menerangkan, aturan itu tidak berlaku untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah. Aturan juga tidak diterapkan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pelayaran terbatas.
Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, mereka wajib memiliki kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster).
Bagi yang hanya memiliki kartu vaksin dosis pertama, pengemudi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, pengemudi yang belum melakukan vaksinasi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Dalam beleid anyar juga diatur pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang, dan kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. Untuk daerah PPKM level 4 dan 3, jumlah penumpang paling banyak 70 persen.
Sedangkan di daerah level 2 dan 1, jumlah penumpang paling banyak 100 persen dari total kapasitas tempat duduk. “berkaitan dengan penanganan protokol kesehatan di setiap simpul transportasi, seluruh pelaku perjalanan dalam negeri masih tetap aktif dan wajib melaksanakan, seperti penggunaan masker maupun hand sanitizer, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” tutur Budi.
Adapun untuk kapal angkutan penyeberangan yang akan melakukan perjalanan lintas pelabuhan antar-wilayah yang menerapkan PPKM dengan level berbeda, pembatasan kapasitas penumpang mengikuti ketentuan pada wilayah yang menerapkan PPKM level tertinggi. Meski syarat hasil tes Antigen dan PCR dihapus, awak kapal wajib melakukan sterilisasi kapal angkutan penyeberangan melalui penyemprotan disinfektan.
SUMBER: TEMPO