SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita sejumlah produk kopi saset yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) seperti Parasetamol dan Sildenafil (obat kuat, red).
Melansir dari suara.com, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, dari hasil operasi yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan BPOM bersama dengan Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM di Kabupaten Bogor pada bulan Februari lalu, ditemukan 15 jenis (5.791 pcs) pangan olahan dan 36 jenis (18.212 pcs) obat tradisional mengandung mengandung BKO.
"Ditemukan 32 kilogram bahan baku obat ilegal mengandung Parasetamol dan Sildenafil, 5 kilogram produk ruahan atau bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul serta bahan kemas aneka jenis seperti aluminium foil untuk sachet, karton, plastik, hologram dan alat produksi sederhana," kata Penny, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/3/2022).
Adapun barang bukti pangan olahan dan obat tradisional yang ditemukan merupakan kopi saset dengan merek antara lain, Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu dan Jakarta Bandung. Produk-produk tersebut diduga mengandung BKO Parasetamol dan Sildenafil.
Baca Juga :
“Penggunaan Parasetamol dan Sildenafil secara tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping mulai dari ringan, berat bahkan sampai menimbulkan kematian,” ungkapnya.
Penny menjelaskan, Parasetamol dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal.
Sedangkan Sildenafil dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian.
Penny menambahkan, dalam operasi tersebut, terdapat dua tersangka terkait pemalsuan izin edar BPOM dan fasilitas produksi ilegal.
"Pasal yang diberlakukan adalah pasal 196, 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun paling banyak dan denda paling banyak satu setengah miliar serta Undang-Undang tentang Pangan," pungkasnya.