SUKABUMIUPDATE.com - Pelaksana Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK meraih sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Dengan prestasi ini, pihak BPJAMSOSTEK berharap dapat memelihara dan meningkatkan program anti-suap dengan sebaik-baiknya.
Diketahui, BPJAMSOSTEK melakukan mekanisme pendekatan berbasis risiko, agar dapat mengambil keputusan dengan baik terkait dengan hubungan bisnis dengan mitra atau pihak ketiga.
Implementasi dari sertifikasi tersebut dilaksanakan sejak tahun 2021 pada proses bisnis pengelolaan investasi dan perluasan kepesertaan.
Untuk memastikan hal tersebut, dibentuklah Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sejak tahun 2015 oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam upayanya meminimalisir potensi terjadinya suap dan gratifikasi atau pemberian hadiah yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
Hal ini dilakukan karena proses bisnis pada bidang tersebut dinilai memiliki risiko yang tinggi, apalagi dengan dana kelolaan BPJAMSOSTEK yang mencapai Rp 553,5 Triliun dengan cakupan kepesertaan sebanyak 30,6 juta pekerja di penghujung tahun 2021.
International Social Security Association (ISSA), sebuah perkumpulan atau organisasi jaminan sosial internasional, mengeluarkan Certificate of Merit atas upaya BPJAMSOSTEK dalam menjadikan UPG sebagai satu kesatuan dengan fungsi manajemen pengendalian fraud yang berperan dalam memberikan edukasi, sosialisasi dan pengendalian atas suap ataupun hadiah kepada seluruh karyawan BPJAMSOSTEK yang dapat berujung pada terjadinya fraud atau bahkan korupsi.
Baca Juga :
Atas prestasi ini, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo mengutarakan rasa bangganya kepada seluruh insan BPJAMSOSTEK dalam menjaga integritas dan budaya organisasi yang menolak keras upaya suap dan korupsi yang sangat merusak reputasi organisasi maupun individu dari personil itu sendiri.
"Salah satu poin penting yang menjadi pertimbangan ISSA dalam memberikan penghargaan ini adalah karena sistem pelaporan gratifikasi BPJAMSOSTEK yang mudah melalui platform digital," kata Anggoro dikutip dari rilis yang diterima redaksi sukabumiupdate.com, Jumat (4/3/2022).
Anggoro berkata, hal ini berimbas pula pada peningkatan jumlah laporan setiap tahunnya yang harus diantisipasi. Menurutnya, seiring peningkatan laporan, meningkat pula upaya gratifikasi yang dilakukan oleh pihak eksternal kepada karyawan BPJAMSOSTEK.
Anggoro berpesan, insan BPJAMSOSTEK harus selalu waspada atas berbagai upaya yang dilakukan pihak eksternal dalam menjanjikan keuntungan individu namun berujung pada tindakan fraud atau bahkan korupsi.
“Ini menjadi pekerjaan rumah, tidak hanya bagi manajemen tapi juga seluruh insan BPJAMSOSTEK untuk menolak segala upaya gratifikasi dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Ia mengingatkan, prestasi yang dicapai BPJAMSOSTEK dalam menolak gratifikasi ini bukan baru saja diraih, tapi merupakan upaya untuk mempertahankan apresiasi yang sebelumnya diraih dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2017, 2018, dan 2020.
Anggoro menambahkan, hal ini menunjukkan bahwa BPJAMSOSTEK adalah sebuah institusi yang menjunjung tinggi nilai integritas dan bebas dari tindakan fraud dan korupsi.
“Semoga ikhtiar kita selama ini dalam mengantisipasi upaya fraud menjadikan kita lebih waspada dan meningkatkan integritas seluruh insan BPJAMSOSTEK dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta dan dapat terus mengelola dana pekerja secara amanah dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Sukabumi, Oki Widya Gandha juga bersyukur dan bangga atas pencapaian yang diraih BPJAMSOSTEK.
“Dengan sertifikasi ISO 37001:2016, menjadi bukti bahwa BPJAMSOSTEK berkomitmen terhadap anti penyuapan. Ini juga dapat menjadi jaminan bagi stakeholder bahwa BPJAMSOSTEK telah melaksanakan kontrol anti penyuapan yang diakui baik nasional maupun internasional,” ucap Oki.
Oki menyampaikan, BPJAMSOSTEK telah memiliki kanal pelaporan berupa Whistle Blowing System (WBS) untuk peserta maupun masyarakat yang ingin melaporkan suatu kegiatan terindikasi pelanggaran seperti gratifikasi, kecurangan, korupsi dan lainnya dengan cara mengakses wbs.bpjsketenagakerjaan.go.id.