Buruh Ingin Aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT Dihapus, Bukan Direvisi

Kamis 03 Maret 2022, 10:26 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kelompok buruh menolak menghadiri pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk membahas aturan jaminan hari tua atau JHT. Para buruh kecewa terhadap sikap pemerintah yang tetap melanjutkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan hanya merevisinya.

“Selama Permenaker Nomor 2 belum dicabut, buruh tidak percaya dengan pernyataan (pemerintah) akan melakukan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia, Said Iqbal, dalam keterangannya seperti dikutip pada Kamis, (3/3/2022). 

Melansir dari tempo.co, sebelumnya pada hari Rabu 2 Maret 2022, pemerintah menyatakan akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, yang di dalamnya berisi tentang ketentuan minimal usia pencairan JHT

Di dalam beleid itu, Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya mengatur JHT bisa dicairkan dengan batas usia minimal 56 tahun.

Pemerintah melakukan revisi karena masyarakat memprotes aturan kontroversial ini. Ketentuan JHT kembali ke pola lama, yakni pencairan bisa dilakukan oleh kelompok pekerja sebelum usia 56 tahun.

Baca Juga :

Klaim JHT Tidak Perlu Menunggu 56 Tahun, Menaker Sebut Kembali ke Aturan Lama

photoPresiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia, Said Iqbal. - (IST)</span

Said menilai, langkah pemerintah mengembalikan ketentuan JHT seperti semula dengan tidak mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bukan sikap yang tepat. 

Menurutnya, para buruh khawatir pemerintah melakukan akal-akalan terhadap ketentuan JHT. Apalagi sampai saat ini, KSPI belum menerima draf salinan revisi peraturan tersebut.  

“Bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, setelah bulan Mei 2022, baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” kata Said.

Buruh selanjutnya mendesak pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Buruh juga meminta pemerintah memastikan JHT bisa langsung dicairkan saat karyawan mengalamai PHK, putus kontrak atau mengundurkan diri paling lama satu bulan setelahnya.

“Bila isu ini tidak didengar oleh pemerintah dan DPR, kami akan melakukan aksi buruh yang lebih besar dan melibatkan masyarakat luas yang menolak JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun,” ucap Said.

KSPI berencana menggelar demo pada 11 Maret untuk menyikapi kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan. Demo akan berlangsung serempak di seluruh wilayah di Indonesia dengan agenda utama mendesak pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga :

photoMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. - (setkab.go.id)</span

Adapun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya sedang mengebut revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. 

Perubahan klausul-klausul dalam beleid itu akan segera selesai. Ida mengklaim telah menyerap aspirasi buruh untuk merumuskan aturan. 

Sembari menunggu revisi aturan matang, pemerintah masih memberlakukan beleid lama, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.  

“Saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja dan buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” kata Ida.

Sumber: tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tags :
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)