SUKABUMIUPDATE.com - Kelompok buruh menolak menghadiri pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk membahas aturan jaminan hari tua atau JHT. Para buruh kecewa terhadap sikap pemerintah yang tetap melanjutkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan hanya merevisinya.
“Selama Permenaker Nomor 2 belum dicabut, buruh tidak percaya dengan pernyataan (pemerintah) akan melakukan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia, Said Iqbal, dalam keterangannya seperti dikutip pada Kamis, (3/3/2022).
Melansir dari tempo.co, sebelumnya pada hari Rabu 2 Maret 2022, pemerintah menyatakan akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, yang di dalamnya berisi tentang ketentuan minimal usia pencairan JHT.
Di dalam beleid itu, Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya mengatur JHT bisa dicairkan dengan batas usia minimal 56 tahun.
Pemerintah melakukan revisi karena masyarakat memprotes aturan kontroversial ini. Ketentuan JHT kembali ke pola lama, yakni pencairan bisa dilakukan oleh kelompok pekerja sebelum usia 56 tahun.
Said menilai, langkah pemerintah mengembalikan ketentuan JHT seperti semula dengan tidak mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bukan sikap yang tepat.
Menurutnya, para buruh khawatir pemerintah melakukan akal-akalan terhadap ketentuan JHT. Apalagi sampai saat ini, KSPI belum menerima draf salinan revisi peraturan tersebut.
“Bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, setelah bulan Mei 2022, baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” kata Said.
Buruh selanjutnya mendesak pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Buruh juga meminta pemerintah memastikan JHT bisa langsung dicairkan saat karyawan mengalamai PHK, putus kontrak atau mengundurkan diri paling lama satu bulan setelahnya.
“Bila isu ini tidak didengar oleh pemerintah dan DPR, kami akan melakukan aksi buruh yang lebih besar dan melibatkan masyarakat luas yang menolak JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun,” ucap Said.
KSPI berencana menggelar demo pada 11 Maret untuk menyikapi kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan. Demo akan berlangsung serempak di seluruh wilayah di Indonesia dengan agenda utama mendesak pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Adapun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya sedang mengebut revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Perubahan klausul-klausul dalam beleid itu akan segera selesai. Ida mengklaim telah menyerap aspirasi buruh untuk merumuskan aturan.
Sembari menunggu revisi aturan matang, pemerintah masih memberlakukan beleid lama, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
“Saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja dan buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” kata Ida.
Sumber: tempo.co