SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Kesehatan mengatakan pada April 2022, direncanakan Indonesia akan menghapus aturan wajib karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN.
Ini diungkap langsung Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, yang mengatakan aturan ini akan lebih dulu melihat evaluasi kasus Covid-19 dari pengurangan jumlah karantina tiga hari yang dimulai hari ini.
"Pada 1 April direncanakan akan dilakukan pelaksanaan tanpa karantina untuk masuk ke Indonesia," ujar Nadia dalam konferensi pers, Selasa, 1 Maret 2022, dikutip dari suara.com.
Perlu diketahui, pada hari ini 1 Maret 2022 Indonesia memangkas durasi karantina menjadi hanya tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah divaksinasi Covid-19 lengkap atau sudah booster.
Selanjutnya jika kasus terus melandai, pada 14 Maret 2022, uji coba penghapusan karantina dilakukan di Bali, Bintan, dan Batam.
"14 Maret 2022 uji coba tanpa karantina di Bali dengan kondisi persyaratan, karantina melihat perkembangan situasi, termasuk syarat vaksinasi dan pemeriksaan PCR," tutur Nadia.
Meski begitu, Nadia belum bisa memastikan lebih jauh bagaimana aturan pasti Indonesia akan menghapus aturan karantina pada 1 April mendatang, karena masih ditinjau oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Detail lebih lanjut, akan disusun dalam surat edaran Satgas pelaksanaan karantina ini," tutup Nadia.
Sementara itu, sejak Bali kembali dibuka untuk wisatawan mancanegara pada 14 Februari 2022 lalu, sudah ada 16 ribu wisatawan yang mengunjungi Pulau Dewata tersebut.
SUMBER: SUARA.COM