SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Tapi, penetapan ini tidak menjadikan 1 Maret sebagai hari libur nasional.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 2 Tahun 2022 yang diteken Jokowi pada 24 Februari 2022 seperti dikutip oleh Tempo.
Sebelumnya, usulan penetapan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara sudah disampaikan ke pemerintah. Salah satunya oleh Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Yogyakarta ini selalu merayakan peringatan 1 Maret setiap tahun. Tetapi dalam perkembangannya, masyarakat berharap tanggal itu bisa menjadi hari besar nasional," kata Sri Sultan HB X di sela pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Yogyakarta, Senin 1 November 2021.
Baca Juga :
Pengusulan 1 Maret menjadi Hari Penegakan Kedaulatan Negara telah dilakukan Pemda DI Yogyakarta sejak 2018. Latar belakangnya, pada 1 Maret 1949 terjadi sebuah peristiwa besar berjuluk Serangan Umum 1 Maret, yakni perlawanan selama enam jam oleh rakyat, TNI, Polri, dan gerilyawan untuk memukul mundur tentara Belanda dari Yogyakarta.
Peristiwa ini dianggap mampu menjadi pengingat bangsa agar terus menumbuhkan persatuan dan kesatuan guna melawan segala bentuk ancaman. "Dari aspirasi masyarakat itulah kami menindaklanjuti usulan 1 Maret sebagai hari besar nasional," kata Sultan HB X.
Lalu dalam Kepres Nomor 2, Jokowi merinci empat alasan penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara ini.
1. Bahwa NKRI yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Tujuan tersebut yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di PBB.
3. Bahwa peristiwa Serangan Umum 1 Maret l949 merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Indonesia di dunia internasional. Peristiwa ini juga telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Peristiwa ini, seperti yang ditetapkan di Kepres, digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman. Lalu disetujui dan digerakkan oleh Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta, dan didukung oleh TNI, Polri, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya.
4. Bahwa dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Selain itu, penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara juga bertujuan untuk memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional.
SUMBER: TEMPO