SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar meminta pengaturan penggunaan pengeras suara atau TOA Masjid dan Musala dicabut. Ketua Umum atau Ketum PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Ini memandang aturan itu tidak perlu.
Pernyataan politisi yang akrab disapa Cak Imin ini menyusul rentetan polemik kehadiran Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola yang diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas. Terlebih setelah Yaqut lewat pernyataannya membandingkan kumandang adzan dengan mengambil contoh kebisingan gonggongan anjing.
Adapun pernyataan Cak Imin itu ia sampaikan lewat akun Twitter pribadinya @cakimiNOW pada Kamis (24/2) pukul 17.19. Dalam cuitannya yang ditujukan kepada Menag, Cak Imin turut menyapa selamat sore.
"Selamat sore bos.. Soal toa itu kearifan lokal masing masing saja, pemerintah tidak usah ngatur-ngatur," kata Muhaimin, Kamis (24/2/2022).
Muhaimin mengatakan keberadaan toa Masjid atau Musala di kampung-kampung justru menjadi hiburan, selain tentunya untuk syiar agama. Karena hal itu, ia memandang aturan penggunaan pengeras suara Masjid dan Toa sebaiknya dicabut.
"Di semua kampung toa malah jadi hiburan, selain syiar agama. Cabut saja aturan-aturan yang nggak perlu," tegas Cak Imin.
SUMBER: SUARA.COM