SUKABUMIUPDATE.com - Polda Metro Jaya memastikan motif pengeroyokan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama bukan soal utang. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan keterangan tersangka berubah-ubah.
“Penagihan utang bukan motif pengeroyokan meski para pelaku merupakan debt collector,” kata Kombes Pol Tubagus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022 dikutip dari tempo.co.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memang telah menangkap SS, tersangka penggerak empat pelaku pengeroyokan. Namun sejauh ini belum diketahui motif SS memerintahkan pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI tersebut.
Tubagus mengatakan keterangan SS selalu berubah-ubah saat ditanya tentang motif pengeroyokan. “Itu yang masih kami dalami karena keterangan itu tidak bisa dari keterangan lisan. Kami harus ada faktanya dan itu yang sedang kami gali. Keterangan pelaku masih berubah-ubah dan belum didukung fakta,” katanya.
Pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama terjadi di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 Februari lalu. Haris diserang saat baru turun dari mobil di tempat parkir restoran Garuda di Cikini. Akibat penyerangan ini, Haris mengalami luka di pelipis dan sobek di kepala.
Haris meyakini pelaku utama yang memberikan perintah memiliki dukungan finansial yang kuat untuk mendalangi penyerangan terhadapnya. “Polisi harus mengungkap siapa dalang di balik pengeroyokan terhadap saya. Saya mendapat pesanan dari orang kuat yang mempunyai finansial yang kuat pula,” kata Haris Pertama pada Selasa lalu.
Total ada lima tersangka yang terlibat dalam kasus Ketum KNPI dikeroyok itu. Tiga pelaku ditangkap pada Selasa, 22 Februari, oleh Jatanras Ditreskrimum Pilda Metro Jaya dengan inisial MS, 44 tahun; JT, 43 tahun; dan SS, 61 tahun. Ketiganya ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi. Sementara dua pelaku lainnya yakni Harfi alias Avice dan Irwan berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dua tersangka MS dan JT adalah eksekutor pengeroyokan, sementara SS yang memerintahkannya. Ketiga pelaku mengaku berprofesi sebagai debt collector.
SUMBER: TEMPO.CO