Pelapor Korupsi Dana Desa Jadi Tersangka, KPK akan Koordinasi dengan APH Terkait

Selasa 22 Februari 2022, 21:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain soal penetapan tersangka terhadap Nurhayati. Dilansir dari Tempo.co, Nurhayati adalah perempuan yang melaporkan dugaan korupsi dana desa, tetapi malah dijadikan tersangka.

“Kami masih menunggu langkah-langkah koordinasi yang dilakukan Tim Koordinasi dan Supervisi Wilayah II dengan APH terkait,” kata Nawawi lewat pesan tertulis, Selasa, 22 Februari 2022.

Nawawi mengatakan KPK memiliki kewenangan mengkoordinasi penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi yang ditangani oleh aparat hukum lainnya. Dia mengatakan KPK juga bisa melakukan supervisi kasus korupsi. “Yaitu melakukan penelitian, telaah dan pengawasan terhadap penanganan perkara korupsi,” ujar dia.

Nawawi berharap pemberantasan korupsi dilakukan dengan memperhatikan kaidah hukum. Menurut dia, aparat hukum perlu memahami peran whistle blower dan justice collaborator dalam pengungkapan kasus korupsi. Dia bilang peran orang-orang yang membantu penegak hukum membongkar kasus korupsi itu dilindungi oleh beragam aturan.

Menurut Nawawi, pemberantasan korupsi sangat memerlukan peran masyarakat. “Strategi pemberantasan korupsi di negeri ini hanya dapat diwujudkan dengan peran serta masyarakat,” kata dia.

Nurhayati adalah mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp 800 juta dari 2018-2020. Penasihat hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto, mengaku kaget dengan penetapan tersangka kliennya.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Nurhayati status tersangka itu diduga titipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon karena polisi sebenarnya tidak mau menetapkan dia sebagai tersangka. “Tapi dari Kejari melaporkan bahwa itu adalah kewenangan kepolisian, jadi ini mereka saling lempar,” ujar Elyasa kepada Tempo, Senin, 21 Februari 2022.

Namun, yang dia tahu Nurhayati dianggap melakukan tugas yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait dengan administrasi pemakaian Anggaran Pendapatan Belaja Desa (APBDes). “Padahal apa yang dilakukan si Nurhayati ini sudah sesuai dengan aturan itu,” kata Elyasa.

Sementara Nurhayati dalam video yang diunggah akun YouTube Oces Channel Mrs, mengungkapkan rasa kecewa dijadikan tersangka oleh aparat penegak hukum. Karena sebagai pelapor, dia hanya memberikan keterangan dan informasi mengenai dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu, Supriyadi.

“Saya yang tidak mengerti hukum ini merasa janggal, karena pada akhir 2021 saya ditetapkan sebagai tersangka atas petunjuk dari Kejari,” ujar dia dalam video itu yang diunggah pada 16 Februari.

Nurhayati juga menjelaskan bahwa surat surat penetapan dirinya sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kanit Tipikor Polres Cirebon. Menurut dia, Kanit Tipikor mengaku berat saat memberikan surat itu karena tahu betul peranannya dalam membongkar kasus korupsi di Desa Citemu.

“Tapi pihak kepolisian katanya ‘tidak bisa berbuat apa-apa, karena semua ini atas petunjuk dari Kejari’. Lantas apakah karena petunjuk dari Kejari saya bisa dijadikan tersangka?” tutur Nurhayati.

Dalam video berdurasi dua menit lima puluh satu detik itu juga dia mempertanyakan hak perlindungannya sebagai pelapor dan saksi. Menurut dia, dalam kasus korupsi yang diduga dilakukan kuwu Supriyadi di Desa Citemu, dirinya tidak sama sekali ikut menggunakan uang tersebut. “Saya juga berani bersumpah kalau uang itu tidak pernah ke rumah saya satu detik pun, tidak pernah,” kata Nurhayati.

Sumber: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa
Food & Travel21 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Populer di Banten, Kamu Harus Kunjungi 5 Tempat Ini Saat Liburan!

Dengan beragam pilihan destinasi, mulai dari pantai yang eksotis hingga peninggalan sejarah yang kaya, Banten mampu memanjakan setiap wisatawan.
Pulau Peucang, Banten memang menyimpan segudang pesona wisata yang sayang untuk dilewatkan, terutama saat liburan. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id)
Sehat21 November 2024, 19:30 WIB

Gagal Jantung Sisi Kiri : Ketahui Jenis dan Gejalanya

Gagal jantung sisi kiri adalah kondisi di mana sisi kiri jantung tidak mampu memompa darah dengan efisien ke seluruh tubuh. Hal ini menyebabkan darah menumpuk di paru-paru dan menimbulkan gejala seperti sesak napas.
Ilustrasi gagal jantung sisi kiri (Sumber : Freepik/@msgrowth)
Food & Travel21 November 2024, 19:00 WIB

Pesona Sunset dan Pasir Putih, Wisata Pantai Santolo Garut HTM Cuma Rp10.000!

Pantai Santolo Garut memiliki pasir putih yang lembut dan bersih, yang sempurna untuk berjemur dan bermain air.
Sunset di Pantai Santolo Garut. Foto: IG/ummifatravelling
Sukabumi21 November 2024, 18:46 WIB

Kesurupan Massal Ratusan Karyawan PT GSI Cikembar Sukabumi

Peristiwa kesurupan massal menggemparkan PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, Kamis (21/11/2024) pagi. Ratusan karyawan di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Ratusan karyawan GSI Cikembar Sukabumi kesurupan massal | Foto : Istimewa