SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain soal penetapan tersangka terhadap Nurhayati. Dilansir dari Tempo.co, Nurhayati adalah perempuan yang melaporkan dugaan korupsi dana desa, tetapi malah dijadikan tersangka.
“Kami masih menunggu langkah-langkah koordinasi yang dilakukan Tim Koordinasi dan Supervisi Wilayah II dengan APH terkait,” kata Nawawi lewat pesan tertulis, Selasa, 22 Februari 2022.
Nawawi mengatakan KPK memiliki kewenangan mengkoordinasi penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi yang ditangani oleh aparat hukum lainnya. Dia mengatakan KPK juga bisa melakukan supervisi kasus korupsi. “Yaitu melakukan penelitian, telaah dan pengawasan terhadap penanganan perkara korupsi,” ujar dia.
Nawawi berharap pemberantasan korupsi dilakukan dengan memperhatikan kaidah hukum. Menurut dia, aparat hukum perlu memahami peran whistle blower dan justice collaborator dalam pengungkapan kasus korupsi. Dia bilang peran orang-orang yang membantu penegak hukum membongkar kasus korupsi itu dilindungi oleh beragam aturan.
Menurut Nawawi, pemberantasan korupsi sangat memerlukan peran masyarakat. “Strategi pemberantasan korupsi di negeri ini hanya dapat diwujudkan dengan peran serta masyarakat,” kata dia.
Nurhayati adalah mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp 800 juta dari 2018-2020. Penasihat hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto, mengaku kaget dengan penetapan tersangka kliennya.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Nurhayati status tersangka itu diduga titipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon karena polisi sebenarnya tidak mau menetapkan dia sebagai tersangka. “Tapi dari Kejari melaporkan bahwa itu adalah kewenangan kepolisian, jadi ini mereka saling lempar,” ujar Elyasa kepada Tempo, Senin, 21 Februari 2022.
Namun, yang dia tahu Nurhayati dianggap melakukan tugas yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait dengan administrasi pemakaian Anggaran Pendapatan Belaja Desa (APBDes). “Padahal apa yang dilakukan si Nurhayati ini sudah sesuai dengan aturan itu,” kata Elyasa.
Sementara Nurhayati dalam video yang diunggah akun YouTube Oces Channel Mrs, mengungkapkan rasa kecewa dijadikan tersangka oleh aparat penegak hukum. Karena sebagai pelapor, dia hanya memberikan keterangan dan informasi mengenai dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
“Saya yang tidak mengerti hukum ini merasa janggal, karena pada akhir 2021 saya ditetapkan sebagai tersangka atas petunjuk dari Kejari,” ujar dia dalam video itu yang diunggah pada 16 Februari.
Nurhayati juga menjelaskan bahwa surat surat penetapan dirinya sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kanit Tipikor Polres Cirebon. Menurut dia, Kanit Tipikor mengaku berat saat memberikan surat itu karena tahu betul peranannya dalam membongkar kasus korupsi di Desa Citemu.
“Tapi pihak kepolisian katanya ‘tidak bisa berbuat apa-apa, karena semua ini atas petunjuk dari Kejari’. Lantas apakah karena petunjuk dari Kejari saya bisa dijadikan tersangka?” tutur Nurhayati.
Dalam video berdurasi dua menit lima puluh satu detik itu juga dia mempertanyakan hak perlindungannya sebagai pelapor dan saksi. Menurut dia, dalam kasus korupsi yang diduga dilakukan kuwu Supriyadi di Desa Citemu, dirinya tidak sama sekali ikut menggunakan uang tersebut. “Saya juga berani bersumpah kalau uang itu tidak pernah ke rumah saya satu detik pun, tidak pernah,” kata Nurhayati.
Sumber: TEMPO.CO