SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara masjid dan mushola. Aturan itu ditetapkan dalam SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.
Dilansir dari tempo.co, Menag Yaqut menjelaskan penggunaan pengeras suara masjid dan mushola memang merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun ia mengingatkan, masyarakat di Indonesia tidak semuanya Islam.
Ia menyatakan, masyarakat di Indonesia beragam, baik dari sisi agama, keyakinan, hingga latar belakang.
Lanjutnya, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial, salah satunya dengan menertibkan penggunaan pengeras suara masjid atau toa masjid, khususnya pengeras suara ke arah luar.
"Pedoman ini agar menjadi panduan dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola bagi pengelola (takmir) masjid dan mushola dan pihak terkait lainnya,” kata dia Yaqut, dikutip dari keterangan resmi, Senin, (21/2/2022).
Berikut ini sejumlah peraturan yang ditetapkan dalam SE Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola:
1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/mushola mempunyai tujuan:
1. mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al Quran, shalawat atas nabi dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu shalat fardhu;
2. menyampaikan suara muazin kepada jamaah ketika adzan, suara imam kepada makmum ketika shalat berjamaah atau suara khatib dan penceramah kepada jamaah; dan
3. menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.
2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, shalawat/tarhim.
3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
a. Waktu Shalat:
1. Subuh:
a. sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al Quran atau shalawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b. pelaksanaan shalat Subuh, dzikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.
2. Zuhur, Asar, Magrib dan Isya:
a. sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al Quran atau shalawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
b. sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.
3. Jumat:
a. sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Quran atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b. penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, shalat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.
c. Pengumandangan adzan menggunakan Pengeras Suara Luar.
d. Kegiatan Syiar Ramadhan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
1. Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al-Quran menggunakan Pengeras Suara Dalam;
2. Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Dzulhijjah di masjid/mushola dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
3. pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
4. takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Shalat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
5. Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tabligh melimpah ke luar area masjid/mushola dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.
Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
a. bagus atau tidak sumbang; dan
b. pelafalan secara baik dan benar.
5. Pembinaan dan Pengawasan
a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.
Demikian aturan tentang pengeras suara masjid atau toa masjid yang dikeluarkan Kementerian Agama.
Sumber: tempo.co