SUKABUMIUPDATE.com - Beberapa ketentuan tentang Ibu Kota Nusantara atau IKN telah diatur dalam Undang-Undang IKN Nomor 3 Tahun 2022. Dalam aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa, 15 Februari 2022, itu salah satunya mengatur tentang pemilihan Kepala Otorita IKN.
Dalam aturan tersebut, pemilihan Kepala Otorita IKN dan seorang wakilnya merupakan hak prerogatif presiden dan tidak akan dilakukan melalui pemilihan umum.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi Pasal 5 ayat 4 UU tersebut, seperti dikutip dari Tempo pada Senin, 21 Februari 2022.
Adapun masa kerja Kepala Otorita IKN adalah lima tahun dan dapat diperpanjang kembali oleh Presiden. Kepala Otorita IKN juga dapat dicopot sebelum masa jabatannya habis oleh Presiden. Dalam aturan ini Presiden Jokowi juga harus sudah menentukan Kepala Otorita IKN maksimal dua bulan setelah UU tentang IKN terbit.
Meski ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden, Kepala Otorita IKN nantinya bakal memiliki hak untuk membuat regulasi di daerah yang dipimpinnya. Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, pembentukan peraturan IKN selain mengenai pajak dan pungutan lain, serta pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dengan Peraturan Presiden.
Selain itu, Ibu Kota Nusantara nantinya tidak akan memiliki lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD. Hal ini disebabkan tidak akan adanya pemilihan legislatif di Ibu Kota Nusantara.
"Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional," bunyi Pasal 5 ayat 3 UU IKN.
Pedoman pembangunan IKN nantinya bakal mengacu pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara yang merupakan dokumen perencanaan terpadu yang menjadi pedoman bagi Otorita IKN dan/atau Pemerintah Pusat dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
SUMBER: TEMPO/M JULNIS FIRMANSYAH