SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengharuskan masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua vaksin Covid-19 lebih dari enam bulan untuk mengulang proses vaksinasi dari awal.
Melansir dari tempo.co, ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor SR.02.06/11/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran Drop Out yang diterbitkan 13 Februari 2022.
"Artinya, walaupun dia sudah menerima dosis satu, tapi tidak menerima dosis dua lebih dari enam bulan, maka harus diulang lagi dari suntikan dosis pertama dan dilanjutkan ke dosis kedua," kata juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, pada Selasa, (15/2/2022).
Nadia menerangkan, ketentuan itu diperlukan sebagai upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi sasaran drop out.
Tujuannya, memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat dari potensi terburuk infeksi virus corona SARS-CoV-2 penyebab Covid-19, melalui pemberian dosis lengkap, baik dosis primer maupun dosis penguat (booster).
Baca Juga :
Berdasarkan laporan per 12 Februari 2022, vaksinasi Covid-19 dosis pertama telah diberikan pada 188.168.168 orang, namun untuk dosis kedua baru sekitar 135.537.713. Ada selisih sebanyak lebih dari 50 juta orang--mereka yang belum menerima vaksin dosis kedua.
"Untuk itu diperlukan upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua," kata Nadia.
Nadia menekankan, pengulangan vaksinasi bagi sasaran drop out telah sesuai dengan rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) per 11 Februari 2022.
Termasuk rekomendasi untuk memberikan vaksin kedua dari platform yang berbeda kepada sasaran yang mengalami drop out dalam rentang kurang dari enam bulan.
Hal ini karena mengikuti ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.
"Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka sasaran yang drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda," pungkasnya.
Sumber: tempo.co