SUKABUMIUPDATE.com - Ini adalah kisah cinta segi tiga yang berujung pembunuhan. FF, pemuda 23 tahun tewas ditangan dua pembunuh bayaran yang disewa perempuan berinisial LM (38 tahun).
Perempuan ini cemburu dan marah karena korban merebut kekasihnya. LM mengakui jika ia sudah menjalin hubungan cinta sesama jenis dengan HN lebih dari 9 tahun.
Mengutip tempo.com cerita ini berawal dari laporan warga yang menemukan mayat di TPU Kober, Ulujami, Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis, 10 Februari 2022 lalu. korban adalah FF, diduga dibunuh karena ada dua luka tusuk di bagian bawah dada.
Tak butuh waktu lama, polisi mulai mengungkap kasus pembunuhan ini. Jumat, 11 Februari 2022, pelaku pembunuhan diringkus, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi mengatakan tersangka yang ditangkap merupakan pembunuh bayaran.
“Dari interogasi awal pelaku tidak mengenal korban atau tidak ada hubungan dengan korban,” kata Budhi Herdi. Pelaku merupakan eksekutor yang diperintah orang lain untuk membunuh korban.
Polisi sudah mengantongi identitas otak pembunuhan dan segera memasukkannya ke Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron. Budhi menambahkan pelaku mendapat bayaran untuk menghabisi nyawa korban, dan berdasarkan perjanjian, eksekutor sebagian sudah menerima uang muka.
Penyelidikan polisi mengungkap pembunuhan FF ini dilakukan oleh dua orang. Pelaku juga disebut berboncengan dengan menggunakan motor korban.
MYL ditangkap di Tangerang. Ia mengaku membunuh korban dengan gunting yang diberikan oleh dalang yang memesan jasanya.
Pada saat yang sama, satu pelaku lain ditangkap di di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, yaitu laki-laki berni yang ikut melakukan pembunuhan dan berperan sebagai pencari eksekutor.
DA sempat berusaha melarikan diri saat mau ditangkap Jumat, 11 Februari 2022, hingga polisi melakukan tindakan tegas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DA merupakan orang yang memegangi dan mencekik korban hingga meninggal. DA juga merupakan mediator antara dalang pembunuhan berencana ini dan pembunuh bayarannya.
Dari penangkapan 2 tersangka ini, polisi mengantongi informasi penting. Dimana para -masing eksekutor dijanjikan uang sejumlah Rp 1 juta, yang masing-masing baru diberikan Rp 500 ribu.
Kasus pembunuhan di TPU Kober Ulujami ini makin terkuak setelah tiga hari kemudian polisi menangkap tersangka ketiga yang sekaligus dalang dan yang memesan pembunuhan ini. Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan tersangka ketiga adalah perempuan berinisial LM, 38 tahun, orang yang menyuruh melakukan pembunuhan terhadap FF, 22 tahun.
“Iya dia otak pembunuhan,” katanya Ahad, 13 Februari 2022.
Hari ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan FF, chef di salah satu rumah makan di Jakarta.
Polisi menyita satu mobil Daihatsu Terios warna hitam dengan nomor polisi B 1932 VFQ, milik pelaku utama LM. Kemudian satu bilah gunting yang digunakan untuk menusuk korban, dan satu unit motor Mio B 4660 SNM milik korban yang dibawa kabur DR.
Satu telepon seluler dan uang tunai Rp 800 ribu yang merupakan uang pembayaran untuk dua orang eksekutor ikut disita polisi. Polisi menyebut kasus pembunuhan ini bermotif asmara.
Berdasarkan keterangan LM, ia cemburu dengan FF yang berpacaran dengan HN, seorang perempuan yang kini menjadi saksi. LM cemburu lantaran FF merebut perempuan yang disebut sebagai kekasihnya itu.
"LM memiliki hubungan spesial dengan HN sudah berlangsung cukup lama, yaitu berdasarkan pengakuannya sudah 9 tahun," ujar Zulpan.
Selain itu, Zulpan mengatakan pelaku utama kasus ini juga kesal dengan korban FF karena pernah meminjam motornya dan dikembalikan tanpa STNK serta rusak. LM kemudian menghubungi DR dan MYL untuk menghabisi nyawa FF.
"Saudari LM ini menyuruh Saudara DR dan MYL dengan iming-iming uang untuk menghabisi korban," ujar Zulpan.
LM Kemudian menjemput keduanya di tempat berbeda pada Kamis, 10 Februari 2022. LM menjemput DR di rumah di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, dan kemudian menjemput MYL di Cipondoh, Tangerang, menggunakan mobil miliknya.
Selanjutnya LM, DR, dan juga MYL menuju TKP kurang lebih pukul 02.30 WIB. Di tempat pemakaman yang dikenal warga setempat sebagai TPU Kober, mereka kemudian menunggu FF.
"Kedua eksekutor kemudian menghentikan motor dan langsung menusuk korban dengan gunting," kata Zulpan.
Polisi menjerat para tersangka pembunuhan dengan Pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP dan atau 365 dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.
SUMBER: TEMPO.CO