SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Kesehatan RI merilis daftar sejumlah mal, restoran, hotel dan tempat wisata yang tidak patuh dalam penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
Mengutip dari suara.com, daftar tersebut berdasarkan data Aplikasi PeduliLindungi yang dikumpulkan Kemenkes selama periode 23 Januari 2022 hingga 6 Februari 2022.
"Laporan ini berdasarkan data monitoring yang dihimpun Kemenkes dari aktivitas penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di mal, hotel, restoran dan tempat wisata," kata Juru Bicara Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi, Kamis (10/2/2022).
Dalam laporan tersebut, Kemenkes mengumumkan beberapa fasilitas publik dalam skala nasional dengan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi rata-rata satu pengunjung per hari dalam kurun dua pekan.
Mal tersebut di antaranya, Linggajati Plaza Jombang, Ramayana Cimone Tangerang, Bata CBD Ciledug Tangerang; Matahari Pekalongan; Daya Grand Squere Makassar; Artha Sedana Negara Jembrana; Ramayana Bungur Asih Sidoarjo; Cileungsi Trande Center Bogor; Plaza Festival Jakarta Selatan dan Transmart Kiara Condong Bandung.
Sementara pada fasilitas hotel yang menunjukkan okupansi rata-rata satu tamu pada penggunaan PeduliLindungi di antaranya, Zoom Hotel Surabaya; Viva Hotel Kediri; Zodiak Kebon Jati Bandung; Whiz Residance Surabaya; Zest Airport Tangerang; Widitya In Yogyakarta; Zen Resort Buleleng Bali; Votel Grand Hotel Tulung Agung; Wisma Suryokencono Semarang; Wisma Bahari Parapat Simalungun.
Pengguna PeduliLindungi yang juga berkisar satu pengunjung dalam kurun yang sama juga dilaporkan dari pengelola restoran di antaranya, Zenbu Deli Park Mal Medan; Yeh Gangga Beach Club Tabanan; Zenbu Central Park Mal Jakarta, Yumeya Jakarta Selatan, Yoshinoya Wisma KEIAI Jakarta Pusat, Yoshinoya Plaza Festival Jakarta Selatan; Yoshinoya Botani Square Bogor; Yummy Belitung; Yoshinoya Mall Olympic Garden Malang; Tema Kitchen Restaurant Bandung.
Sementara situasi yang sama juga dilaporkan dari destinasi wisata di antaranya, Wukirsari Bantul; Wisata Agrojolong Pati; Trita dan Kuliner Jahe Klenting Ngawi; Bukit Baros Sukabumi; Pemandian Bektiharjo Tuban; Bumi Ganjaran Lamongan; Kolam Rekreasi Diodberawah Jembrana; Alam Curug Badak Batu Hanoman Tasik; Negeri Dongeng Blitar; Bungur Pertanian Terpadu Karangrejo Tulung Agung.
Siti Nadia mengatakan, laporan tersebut menunjukkan indikasi ketidakpatuhan pengelola maupun pengunjung dalam pemanfaatan Aplikasi PeduliLindungi sebagai aplikasi pelacak COVID-19 yang digunakan secara resmi untuk pelacakan kontak digital di Indonesia.
"Rata-rata okupansi mal berkisar 300-500 ribu pengguna aplikasi dalam dua pekan, hotel 7 ribu hingga 13 ribu orang, restoran 6 ribu hingga 14 ribu orang dan tempat wisata 12 ribu hingga 87 ribu orang," katanya.
Kemenkes juga telah memberikan teguran terhadap pelaku usaha yang dinilai tidak patuh pada pemanfaatan Aplikasi PeduliLindungi, sebab berpotensi besar memicu klaster penularan COVID-19.
Sumber: suara.com