SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan, pemerintah Indonesia tidak pernah berpikir untuk melakukan tindakan inkonstitusional dengan mengatasnamakan pandemi Covid-19. Menurutnya, semua kebijakan yang diambil sudah sesuai dengan pertimbangan terukur.
Dikutip dari suara.com, Jokowi mengatakan, semua langkah pemerintah termasuk membuat regulasi, telah melewati pertimbangan serta diputuskan dengan alasan-alasan faktual, terukur dan objektif.
Menurutnya, itu juga didasari dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan yang matang untuk mengatasi krisis menyelamatkan masyarakat menyelamatkan bangsa.
"Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikitpun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi Covid-19, pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara cara bikin inkonstitusional, menabrak prosedur dan nilai-nilai demokrasi konstitusional," kata Jokowi saat berpidato dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
Baca Juga :
Jokowi menuturkan, pandemi Covid-19 telah menjadi tantangan tersendiri termasuk bagi pemerintah untuk menjalankan praktik konstitusi.
Menurutnya, situasi krisis memaksa pemerintah untuk mengambil respons cepat dan tepat, menghadirkan cara-cara yang lebih fleksibel dan lebih responsif dengan menempatkan keselamatan rakyat menjadi prioritas utama.
Jokowi menegaskan, pemerintah tetap menggunakan asas kehati-hatian dalam setiap memutuskan kebijakan.
"Tapi saya ingin menegaskan bahwa langkah-langkah extraordinary yang ditempuh pemerintah dalam penanganan pandemi dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sudah dengan pertimbangan-pertimbangan yang cermat," tegasnya.
"Menjaga agar semua langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum dan koridor konstitusi," pungkasnya.
Sumber: suara.com