SUKABUMIUPDATE.com - Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia disebut lebih sedikit dibanding sejumlah negara tetangga di sekitar Asia Tenggara apabila dilihat dari rasio perbandingan.
Hal ini berdasarkan data yang disampaikan Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas Pungky Sumadi dalam rapat panja pengawasan dengan Komisi IX DPR, Selasa (8/2/2022).
"Rasio jumlah tenaga kerja asing kita dibandingkan mereka-mereka yang ada di negara sekitar ASEAN, posisi kita itu perbandingannya adalah 1:2.880 orang," kata Pungky seperti dikutip dari suara.com--jejaring sukabumiupdate.com.
Artinya, lanjut Pungky, di setiap 2.880 pekerja Indonesia ada satu tenaga kerja asing.
Sementara untuk rasio TKA di negara sekitar, perbandingannya cukup jauh. Misalkan saja Malaysia dan Singapura. Masing-masing rasio TKA mereka 1:12 dan 1:2. Artinya ada satu TKA di setiap 12 pekerja lokal Malaysia dan satu TKA di setiap 2 pekerja warga Singapura.
"Sementara di Thailand 1:17; Singapura 1:2; Malaysia 1:12; Australia 1:4; dan Hongkong 1:3," tutup Pungky.
Mayoritas TKA di Indonesia Pekerja Teknis
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono memaparkan jumlah tenaga kerja asing yang berada di Indonesia dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Hasilnya mayoritas TKA yang bekerja di Indonesia merupakan mereka para pekerja teknis, yang dalam data Kemnaker disebut menempati jabatan profesional.
"Untuk yang profesional ini adalah banyakan tenaga teknis, teknisi misalnya untuk pemasangan alat-alat berat. Karena ini berkaitan dengan masalah dari untuk bahasa, petunjuknya dari negara asal mereka, membutuhkan ini, jadi mereka kebanyakan waktunya tidak terlalu panjang hanya sekitar 6 bulan mungkin," kata Suhartono dalam paparannya di Rapat Panja Pengawasan Penanganan Tenaga Kerja Asing di Komisi IX DPR, Selasa (8/2/2022).
Selain jabatan pekerja teknis atau profesional, Suhartono turut menyebutkan TKA yang bekerja berdasarkan level jabatan lainnya, semisal konsultan, direksi, komisaris, dan manajer.
Ia memaparkan berdasarkan level jabatan pada tahun 2019 untuk advisor atau konsultan ada sebanyak 27.241 TKA. Sementara TKA yang menempati jabatan direksi sebanyak 11.508, kemudian komisaris sebanyak 991, manager 23.082, dan untuk profesional atau pekerja teknis sebanyak 46.724.
Sedangkan untuk tahun 2020 tercatat TKA yang bekerja sebagai konsultan sebanyak 21.600, direksi 9.956, komisaris 718, manager 19.941 dan profesional 41.906.
"Jadi total 2020, sebanyak 93.761," ujar Suhartono.
Data tahun 2021 untuk TKA yang bekerja sebagai konsultan sebanyak 20.807, direksi sebanyak 8.936, komisaris sebanyak 656, manager sebanyak 19.127.
"Dan profesional sebanyak 38.745," kata Suhartono.
Suhartono turut memaparkan data perkembangan jumlah TKA dari tahun 2019 sampai 2021.
"Ini kalau kita lihat dari jenis usaha, dari jasa pada tahun 2019 sebanyak 65.416, kemudian kita liat pada industri sebanyak 41.418 untuk pertanian dan maritim 2.712. Jadi total pada tahun 2019 sebanyak 109.546," ujarnya.
Sementara pada tahun 2020 untuk sektor jasa sebanyak 53.323, sektor industri 38.087, sektor pertanian dan maritim sebanyak 2.351
"Jadi total pada 2020 sebanyak 93.761," kata Suhartono.
Suhartono melanjutkan data tahun 2021 untuk sektor jasa sebanyak 46.795, sektor industri 39.225, sektor pertanian dan maritim sebanyak 2.251.
"Jadi total pada 2021 sebanyak 88.271," tandasnya.
SUMBER: SUARA.COM