SUKABUMIUPDATE.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) direncanakan akan diberlakukan di seluruh Indonesia pada tahun depan.
Melansir dari tempo.co, nantinya kebijakan ini akan diberlakukan dalam tiga tahap.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, tahap kedua pemberlakuan tilang elektronik akan diluncurkan di 13 Polda pada akhir Februari atau Maret 2022.
“Jadi nanti di tahun 2023, diharapkan seluruh Indonesia sudah menggunakan ETLE, jadi basis penegakan hukum ini berbasis pada IT,” kata Aan.
Sejauh ini, Korlantas Polri melaporkan bahwa penerapan tilang elektronik berdampak positif dan efektif. Menurut Aan, aturan ETLE dianggap mampu mengubah perilaku pengguna jalan.
Baca Juga :
“Ini perkembangan sangat luar biasa, efektivitas ETLE sejak maret sampai dengan saat ini kalau kita lihat data yang ada, ini sangat efektif untuk membuat atau mengubah perilaku pengguna jalan terutama di ruas-ruas yang ada kamera ETLE. Ini sangat luar biasa,” ujarnya.
Aan menghimbau kepada sejumlah pengendara untuk disiplin dan tertib berlalu lintas. Ia menambahkan, masyarakat bisa menaati peraturan lalu lintas, baik ada kamera tilang elektronik atau tidak.
“Ayo kita tertib dan disiplin berlalu lintas, ada kamera atau pun tidak ada, ada polisi atau pun tidak ada. Masyarakat harus menjadi polisi untuk dirinya sendiri. Sehingga dalam berlalu lintas tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang ada, baik diawasi atau tidak tetap tertib di jalan,” pungkasnya.
Sumber: tempo.co