SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengimbau kepada jajarannya agar perkara kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta, cukup diselesaikan dengan meminta uang kerugian negara dikembalikan.
"Untuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," tutur Buharnuddin di rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (27/2/2022).
Menurut Burhanuddin, cara ini dilakukan untuk membuat pelaksanaan proses hukum berjalan cepat dan berbiaya ringan.
"Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat sederhana dan berbiaya ringan," katanya seperti dilansir dari suara.com--jejaring sukabumiupdate.com.
Sebelumnya, dalam paparan di raker, Burhanuddin juga mengimbau penyelesaian perkara secara administratif yang berkaitan dengan kerugian dana desa.
Penyelesaian secara administratif itu juga dilakukan dengan ketentuan.
"Terhadap perkara perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar, dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut," ujar Burhanuddin.
"Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya," tandasnya.
SUMBER: SUARA.COM