SUKABUMIUPDATE.com - Tubagus Muhammad Joddy, sopir almarhumah Vanessa Angel menjalani sidang perdana kasus kecelakaan maut di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022). Joddy didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun sidang digelar secara daring dengan menempatkan Joddy tetap di tahanan Lembaga Pemasyarakatan Jombang.
Dalam sidang yang dipimpin Bambang Setyawan itu, semula Joddy duduk di kursi pesakitan tanpa didampingi penasihat hukum. Ia mengaku siap maju sidang sendirian. “Saya siap maju sendiri, Yang Mulia,” kata Jody.
Hakim pun menawari Joddy penasihat hukum gratis dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Jombang. Jody langsung bersedia. Akhirnya ketua majelis menunjuk pengacara Eko Wahyudi untuk mendampingi Jody. “Saya ditunjuk majelis untuk membantu terdakwa selama proses sidang ini,” kata Eko Wahyudi seperti dilansir dari Tempo.
Baca Juga :
Jaksa Penuntut umum Adi Prasetyo mendakwa Tubagus Joddy dengan pasal berlapis, yakni dakwaan utama melanggar Pasal 311 ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 311 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009.
Adapun dakwaan alternatifnya Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 dan Pasal 311 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009. Joddy berujar dapat menerima dakwaan jaksa dan tidak akan menyusun nota keberatan atau eksepsi. “Terdakwa menerima dakwaan jaksa,” kata Eko.
Joddy merupakan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport putih bernomor polisi B 1264 BJU yang mengalami kecelakaan maut di jalan tol Jombang-Mojokerto KM 672.400, Kamis siang, 4 November 2021. Dalam insiden tersebut selebritas Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah alias Bibi meninggal dunia di lokasi. Adapun anaknya, Gala Sky dan asisten rumah tangganya selamat.
SUMBER: TEMPO