Sidang Perdana, Sopir Almarhumah Vanessa Angel Didakwa Pasal Berlapis

Kamis 27 Januari 2022, 19:03 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Tubagus Muhammad Joddy, sopir almarhumah Vanessa Angel menjalani sidang perdana kasus kecelakaan maut di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022). Joddy didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun sidang digelar secara daring dengan menempatkan Joddy tetap di tahanan Lembaga Pemasyarakatan Jombang.

Dalam sidang yang dipimpin Bambang Setyawan itu, semula Joddy duduk di kursi pesakitan tanpa didampingi penasihat hukum. Ia mengaku siap maju sidang sendirian. “Saya siap maju sendiri, Yang Mulia,” kata Jody.

Hakim pun menawari Joddy penasihat hukum gratis dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Jombang. Jody langsung bersedia. Akhirnya ketua majelis menunjuk pengacara Eko Wahyudi untuk mendampingi Jody. “Saya ditunjuk majelis untuk membantu terdakwa selama proses sidang ini,” kata Eko Wahyudi seperti dilansir dari Tempo.

Baca Juga :

Jaksa Penuntut umum Adi Prasetyo mendakwa Tubagus Joddy dengan pasal berlapis, yakni dakwaan utama melanggar Pasal 311 ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 311 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009.

Adapun dakwaan alternatifnya Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 dan Pasal 311 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009. Joddy berujar dapat menerima dakwaan jaksa dan tidak akan menyusun nota keberatan atau eksepsi. “Terdakwa menerima dakwaan jaksa,” kata Eko.

Joddy merupakan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport putih bernomor polisi B 1264 BJU yang mengalami kecelakaan maut di jalan tol Jombang-Mojokerto KM 672.400, Kamis siang, 4 November 2021. Dalam insiden tersebut selebritas Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah alias Bibi meninggal dunia di lokasi. Adapun anaknya, Gala Sky dan asisten rumah tangganya selamat.

SUMBER: TEMPO

Koleksi Video Lainnya:

Perkosa Korban, Tiga Pencuri HP di Gunungguruh Sukabumi Diringkus

Viral Kakek Potong Rambut Model French Crop, Mirip Adik Vanessa Angel?

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten