SUKABUMIUPDATE.com - Polda Jabar melimpahkan laporan yang dilayangkan oleh Majelis Adat Sunda terhadap Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDIP Arteria Dahlan ke Polda Metro Jaya. Pelimpahan kasus tersebut sudah dilaksanakan pada Selasa (25/1/2022) kemarin.
Pelimpahan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya disebabkan peristiwa kejadian terjadi di wilayah Jakarta.
"Karena pertimbangan kejadiannya di wilayah Jakarta," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo dikutip dari Ayobandung.com--jaringan suara.com, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga :
Sebelumnya, Majelis Adat Sunda bersama perwakilan adat Minang dan beberapa komunitas, organisasi Kesundaan melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar, Kamis (20/1/2022).
Pelaporan itu berupa pernyataan Arteria Dahlan yang viral di media YouTube dan media sosial, yang menyinggung penggunaan Bahasa Sunda dalam suatu rapat kerja.
"Yang pada intinya adalah pelanggaran terhadap konstitusi, UUD 1945 Pasal 32 ayat 2, yang harus memelihara bahasa daerah. Bukannya melarang, tapi harus dijaga," kata Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein di Polda Jabar.
Kata Ari, permintaan Arteria Dahlan soal pencopotan Kajati menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat, menyakitkan bagi pihaknya, khususnya orang Sunda.
Tak hanya itu, menurut Ari, yang tersinggung oleh pernyataan Arteria Dahlan bukan hanya masyarakat Sunda saja, melainkan suku bangsa lain juga merasa terluka.
"Hari ini, mungkin nasib jeleknya mungkin bagi orang Sunda. Tidak menutup kemungkinan, nanti di kemudian hari nanti akan diperlakukan dengan hal yang sama. Jadi ini sudah menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang di Indonesia," ujar Ari, terkait kasus Arteria Dahlan.
SUMBER: SUARA.COM