SUKABUMIUPDATE.com - Badan Narkotika Nasional atau BNN menyebut bahwa kerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bukanlah tempat rehabilitasi pengguna Narkoba.
"Bukan tempat rehab itu," kata Kepala BNNP Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan, melansir digtara.com, jaringan suara.com, Rabu (26/1/2022).
Dilansir dari suara.com, Toga mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan asesmen kepada penghuni kerangkeng. Ada 9 orang yang sedang dilakukan asesmen.
"Ada 9 orang, 7 positif dan 2 negatif. Seharusnya 30 orang tapi belum semuanya diserahkan pihak keluarga," katanya.
Toga menambahkan, pihaknya masih membujuk pihak keluarga agar mau di asesmen.
"Semuanya bukan korban narkoba, mungkin ada masalah lain juga itu," katanya.
Untuk dua orang yang negatif, kata Toga, pihaknya tidak bisa memeriksanya lebih lanjut karena bukan wewenang BNN.
"Itu nanti yang mendalami pihak Polda ataupun Polres. Kitakan hanya masalah narkoba saja," tukasnya.
Baca Juga :
Sebelumnya diberitakan, Kerangkeng yang disebut tempat rehabilitasi di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dinilai tidak layak karena tidak mengantongi izin.
Plt Kepala BNN Kabupaten Langkat, Rusmiyati mengatakan, pada tahun 2017 Kasi Rehabilitasi BBNK Langkat pernah melakukan survey ke lokasi.
"Setelah kami lihat memang tidak layak, dalam arti kata belum punya izin. Saat itu keterangan Pak Bupati bahwa rehabilitasi itu dikelola adiknya," kata Rusmiyati, Rabu (25/1/2022).
Baca Juga :
Rusmiyati mengatakan, pihaknya sudah menyarankan untuk lengkapi persyaratan berdirinya panti rehabilitasi.
"Kasi Rehabilitasi sudah meninggalkan kontak person, tapi sampai saat ini tidak ada ada koordinasi," ungkapnya.
Dirinya mendapat keterangan bahwa kerangkeng itu berisi 48 orang di dua kamar dengan pintu besi. Namun demikian, dirinya tidak tahu menahu keberadaan 48 orang yang ada saat itu.
"Saat kami ke situ mereka di dalam. Sekembalinya dari situ kami nggak tahu. Sebelum ke situ kami belum tahu bagaimana mereka," pungkasnya.
Sumber: suara.com