SUKABUMIUPDATE.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mencatat kenaikan permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual terhadap anak sepanjang 2021 yang mencapai 426 aduan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan angka laporan ini melonjak 91 persen dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 223 laporan. "Langkah-langkah serius harus segera diambil pemerintah," kata Edwin melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Januari 2022.
Secara keseluruhan, angka permohonan yang diterima LPSK sepanjang 2021 mencapai 2.182, naik 50 persen dari tahun 2020 yang berjumlah 1.454. Laporan di 2021 ini merupakan yang tertinggi sepanjang 13 tahun LPSK berdiri.
Permohonan terbanyak berstatus sebagai korban yang mencapai 983 orang, selebihnya merupakan saksi 386 orang, saksi korban 370 orang, pelapor sebanyak 169 orang, dan selebihnya berstatus hukum lainnya.
Selain kekerasan seksual terhadap anak, kasus terorisme juga mendominasi pengaduan. Permohonan perlindungan tindak pidana terorisme mencapai 527 permohonan. Salah satunya disebabkan karena batas akhir pengajuan kompensasi untuk korban terorisme masa lalu yang jatuh pada Juni 2021.
Permohonan terbanyak lainnya berasal dari tindak pidana lain atau yang bukan menjadi pidana prioritas LPSK 423 kasus dan pelanggaran HAM yang berat 348 kasus.
Menurut Edwin naiknya jumlah permohonan di 2021 tidak lepas dari upaya proaktif menyikapi kasus-kasus yang menjadi perhatian nasional, selain mulai tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mengajukan permohonan perlindungan atas tindak pidana yang mereka alami. "Permohonan perlindungan di 2021 paling banyak berasal dari diri sendiri, baru disusul permohonan dari keluarga korban,” kata Edwin.
Dari segi asal wilayah permohonan, Jawa Barat menyumbang permohonan terbanyak yaitu 402 permohonan, disusul DKI Jakarta 233 permohonan, Sulawesi Tengah 179 permohonan, dan Sulawesi Selatan 120 permohonan.
angkauan wilayah permohonan LPSK sudah mencapai seluruh jumlah provinsi yang ada. Bahkan dalam melakukan pendalaman permohonan, investigasi ke wilayah terpencil LPSK lakoni seperti ke Talaud, Sulawesi Utara, Alor dan Rote, NTT.
Edwin menilai, melonjaknya angka permohonan pada 2021 menunjukkan tingginya ekspektasi dan kepercayaan masyarakat kepada LPSK, serta keberadaannya semakin dibutuhkan oleh instansi penegak hukum.
Hal itu dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang menghubungi LPSK dengan beragam kebutuhan, mulai dari mengajukan permohonan atau hanya sekadar melakukan konsultasi hukum.
"Konsultasi masyarakat ditempuh paling banyak dengan menggunakan WhatsApp, mencapai 801 orang, melalui call center 148 sebanyak 101 orang, lalu ada 44 orang yang datang ke kantor, bila ditotal hampir seribu orang," ujar Edwin.
SUMBER: TEMPO