Tuntutan 4,2 Tahun Penjara untuk Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Senin 24 Januari 2022, 12:44 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa penuntut umum KPK menuntut terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022. Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa Azis Syamsuddin terbukti secara sah melakukan tidak pidana korupsi.

"Menuntut 4,2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Sebelumnya, Azis menjadi terdakwa kasus dugaan suap terhadap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Duit suap sebesar Rp 3,1 miliar itu ditengarai untuk mengurus penanganan perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. 

Kuasa hukum mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Muhammad Yunus mengatakan Azis melalui Aliza Gunado, kolega Azis di Partai Golkar mendapat uang Rp 2 miliar sebagai bentuk komitmen atas pengucuran DAK Lampung Tengah tahun 2017.

Azis menghubungi Robin pada Agustus 2020 dan meminta tolong mengurus penanganan kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah. Robin lantas menghubungi pengacara Maskur Husain untuk mengawal dan mengurus perkara itu. Setelah itu, Maskur menyampaikan kepada Azis dan Aliza agar masing-masing dari mereka menyiapkan Rp 2 miliar. "Azis lantas mentransfer uang senilai Rp 200 juta dari rekening pribadinya ke rekening Maskur secara bertahap," tutur jaksa penuntut umum.

Masih pada Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinas Wakil Ketua DPR untuk menerima uang secara bertahap, yakni USD 100.000, SGD 17.600, dan SGD 140.500. "Robin dan Maskur lantas menukarkan uang itu ke bentuk rupiah dengan menggunakan identitas lain," kata jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya tersebut Azis Syamsuddin dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi28 Februari 2025, 17:19 WIB

Soroti Kasus Pelecehan Mahasiswi Magang di PN Sukabumi, Kohati Dukung Korban Bersuara-Melawan

Korp-HMI-Wati (Kohati) HMI Cabang Sukabumi turut menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami VN, seorang mahasiswi magang di Pengadilan Negeri Sukabumi.
Kohati Sukabumi dukung perempuan bersuara melawan kekerasan seksual | Foto: Pixabay
Sukabumi28 Februari 2025, 17:16 WIB

Kader GMNI Tewas: Dugaan Penganiayaan 3 Pemuda Sukabumi, RSUD Al-Mulk Ungkap Fakta Medis

3 pemuda diduga jadi korban penganiayaan, satu diantarannya meninggal dunia, yaitu RR kader GMNI Sukabumi Raya
Ilustrasi penganiayaan. (sumber: tim medsos)
Nasional28 Februari 2025, 17:14 WIB

Link Live Streaming Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1446 H

Link Streaming sidang Isbat Ramadan pada Jumat, 28 Februari 2025.
Link Streaming sidang Isbat Ramadan pada Jumat, 28 Februari 2025. (Sumber : Kemenag)
Musik28 Februari 2025, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Embers dari James Arthur

Lirik Lagu Embers James Arthur mencerminkan harapan yang terpendam dan keinginan untuk kembali ke masa-masa bahagia.
Official Video Lagu Embers dari James Arthur. Foto: YouTube/@James Arthur
Entertainment28 Februari 2025, 16:30 WIB

Jessica Felicia Sebut Rachel Vennya Dalam Video Minta Maaf ke Azizah Salsha, Ada Apa?

Tiktokers Jessica Felicia mengunggah video permintaan maaf kepada Azizah Salsha di TikTok setelah laporan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dicabut.
Jessica Felicia Sebut Rachel Vennya Dalam Video Minta Maaf ke Azizah Salsha, Ada Apa? (Sumber : Instagram/@rachelvennya dan @jessicafeliciapard)
Jawa Barat28 Februari 2025, 16:27 WIB

DPRD Jabar Muhammad Jaenudin Kembali Sosialisasikan Perda Pesantren di Sukabumi

akil Ketua Fraksi PDIP di DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin melaksanakan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren tahun 2025.
Muhammad Jaenudin, S.Ag, MH, Wakil Ketua Fraksi dan Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat sosialisasi Perda Pesantren di Sukabumi | Foto : Tim ADC
Inspirasi28 Februari 2025, 16:03 WIB

PLTU Palabuhanratu Raih PROPER Emas 2024, Dinilai Konsisten dalam Pengelolaan Lingkungan

PROPER Emas ini merupakan yang ketiga kalinya bagi PLTU Palabuhanratu.
PLTU Palabuhanratu meraih penghargaan PROPER Emas 2024 dari KLHK. | Foto: Istimewa
Food & Travel28 Februari 2025, 16:00 WIB

Pantai Sindangkerta, Destinasi Wisata di Tasikmalaya Jawa Barat untuk Libur Lebaran

Pantai Sindangkerta adalah tempat yang ideal untuk bersantai dan menikmati keindahan alam serta kegiatan seru bersama keluarga atau teman.
Pantai Sindangkerta Tasikmalaya Jawa Barat. Foto: IG/@amazingtasikmalaya
Film28 Februari 2025, 15:30 WIB

Pemeran Film Rangga & Cinta Resmi Diumumkan, Bertabur Bintang Baru

Film Rangga & Cinta telah resmi mengumumkan para pemerannya melalui sebuah video yang diunggah oleh rumah produksi Miles Films pada Rabu, 26 Februari 2025.
Pemeran Film Rangga & Cinta Resmi Diumumkan, Bertabur Bintang Baru (sumber: X/@milesfilm)
Mobil28 Februari 2025, 15:25 WIB

Antisipasi Kecelakaan! Pemerintah Didesak Dirikan Sekolah Sopir Bus dan Truk

Hanya sopir bus dan truk yang belum memiliki sekolah.
Lokasi kecelakaan truk galon di Gerbang Tol Ciawi, Kabupaten Bogor, Selasa malam, 4 Februari 2025. | Foto: Media Sosial/Istimewa