SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Yusuf Sutejo membenarkan pihaknya telah memeriksa Edy Purwanto, pemilik truk tronton yang mengalami kecelakaan Balikpapan di Muara Rapak.
"Iya benar, sudah kami periksa. Proses pemeriksaan berlangsung 6 jam," kata Yusuf dikutip dari Tempo tentang pemeriksaan pemilik truk tronton, Ahad, 23 Januari 2022.
Dari pengakuan Edy, kata Yusuf, truk tersebut menjalani perawatan rutin setiap tiga bulan sekali. Kendati demikian, polisi akan memastikan, apakah benar pengakuan Edy. Polisi akan memeriksa riwayat perjalanan dan perawatan truk tronton milik Edy.
"Kami akan cek, bengkel mana yang ditunjuk perusahaan melakukan perawatan rutin, dan perawatan apa saja yang dilakukan," kata Yusuf.
Masih dari pengakuan Edy, pemilik truk mengatakan kepada polisi bahwa terakhir kali perawatan rutin dilakukan 3 Januari 2022. Polisi akan memanggil agen pemegang merk (APM) untuk membahas lebih detail tentang truk tronton tersebut.
Namun, pemanggilan APM belum dilakukan. Sebab, APM truk tronton tersebut hanya ada di Jakarta dan Surabaya. "Nantinya kami akan panggil agen tunggal pemegang merek truk ini. Terkait dengan teknis pengereman, dan lain hal tentang mobil tersebut," kata Yusuf.
Polisi juga menjelaskan, sopir Muhammad Ali yang ditetapkan tersangka memiliki SIM B2 umum yang berlaku hingga 2023 mendatang. "Berarti (diasumsikan) sudah 4 tahun mengemudi kendaraan kelas tersebut," kata Yusuf.
Untuk uji KIR, pemilik juga telah menunjukkan dan masih berlaku hingga 2022. Polisi juga koordinasi dengan satuan yang mengeluarkan uji teknis laik jalan, yaitu Dishub. "Nanti truk akan diperiksa dishub, terkait kelaikan jalan mobil tersebut," kata dia.
Kecalakaan Balikpapan terjadi pada Jumat, 21 Januari 2022, di turunan Rapak. Empat orang meninggal dan beberapa lainnya luka-luka dalam kejadian tersebut.
SUMBER: TEMPO